Berita Bali
Stop Perkawinan Anak! LSM Bali Sruti Kampanyekan Raih Ijazah Sebelum Akta Nikah!
Sejumlah persoalan yang dialami anak-anak, baik pernikahan di bawah umur, pelecehan seksual, hingga kekerasan anak memberi dampak psikologis
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2023, Institut Kapal Perempuan, LSM Bali Sruti dan stakeholder lainnya adakan kampanye bersama mencegah dan menyetop perkawinan anak. Kampanye bertema ‘Raih Ijazah Sebelum Akta Nikah’.
Ketua LSM Bali Sruti, Luh Riniti Rahayu, menjelaskan pengaruh ekonomi dan lingkungan tidak dipungkiri membawa pengaruh terhadap kontrol orang tua di dalam mengawasi anak-anaknya.
Sejumlah persoalan yang dialami anak-anak, baik pernikahan di bawah umur, pelecehan seksual, hingga kekerasan anak memberi dampak psikologis, dan dampak buruk terhadap masa depan anak.
Kondisi anak-anak tentunya harus diperhatikan setiap hari, meski tidak 24 jam mengawasi anak, tentunya langkah nyata untuk saling mendukung masa depan anak.
Apabila anak sampai menikah dini, tentu hak-haknya sudah hilang untuk bermain dan mencapai cita-citanya.
Baca juga: Minat Terhadap Investasi Emas Meningkat, Pembiayaan Cicil Emas BSI di Bali Tumbuh 280 Persen
Baca juga: Hadirkan 33 Musisi Nasional dan Lokal Bali, 10 Ribu Tiket TGIF 2023 Ludes Terjual

“Orang tua bertanggung jawab di rumah, tetapi juga tidak bisa 24 jam. Di luar atau di sekolah juga akan diawasi guru, di lingkungan bermain anak-anak juga diawasi kawan-kawannya.
Semua unsur masyarakat harus peduli dan ikut berkontribusi, untuk perlindungan anak serta mencegah kasus perkawinan anak,” jelas, Riniti pada, Jumat 14 Juli 2023.
Meski dianggap tidak ada data riil atas perkawinan anak, tetapi di Bali masih ada dan perkawinan anak dimaksud tidak didaftarkan dan diungkap.
Di catatan sipil kita tidak akan pernah melihat perkawinan anak, yang ada hanya dispensasi, itu pun hanya beberapa saja.
Yang melakukan perkawinan anak secara adat, itu banyak sekali karena mereka akan didaftarkan ke catatan sipil bilamana usianya sudah mencapai dewasa," tambahnya.
Akibatnya, anak yang dilahirkan dari anak ini, akan memiliki akta atas nama ibu, dan hak atas nama ayah akan hilang.
Akhirnya anak yang dilahirkan oleh anak akan mengalami masalah yang besar. Rata-rata karena kehamilan yang tidak diinginkan, dan itu dinikahkan karena dianggap akan menghilangkan aib, padahal akan menimbulkan depresi baru.

Puluhan Anak Jalanan Masuk Bali Terciduk di Gilimanuk, Lakukan Aksi Memalak Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Perayaan Banyupinaruh: Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri |
![]() |
---|
Memaknai Banyupinaruh di Bali, Tak Hanya Melukat, Tapi Juga Belajar dan Mengendalikan Diri |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Kunjungi Art Center, Berbelanja Lebih Dari Rp200 Juta di IKM Bali Bangkit |
![]() |
---|
254 Film dari 59 Negara Dihadirkan di Festival Film Pendek MFW11 yang Digelar di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.