Berita Bali

Stop Perkawinan Anak! LSM Bali Sruti Kampanyekan Raih Ijazah Sebelum Akta Nikah!

Sejumlah persoalan yang dialami anak-anak, baik pernikahan di bawah umur, pelecehan seksual, hingga kekerasan anak memberi dampak psikologis

Istimewa
 Sambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2023, Institut Kapal Perempuan, LSM Bali Sruti dan stakeholder lainnya adakan kampanye bersama mencegah dan menyetop perkawinan anak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2023, Institut Kapal Perempuan, LSM Bali Sruti dan stakeholder lainnya adakan kampanye bersama mencegah dan menyetop perkawinan anak. Kampanye bertema ‘Raih Ijazah Sebelum Akta Nikah’.

Ketua LSM Bali Sruti, Luh Riniti Rahayu, menjelaskan pengaruh ekonomi dan lingkungan tidak dipungkiri membawa pengaruh terhadap kontrol orang tua di dalam mengawasi anak-anaknya.

Sejumlah persoalan yang dialami anak-anak, baik pernikahan di bawah umur, pelecehan seksual, hingga kekerasan anak memberi dampak psikologis, dan dampak buruk terhadap masa depan anak.

Kondisi anak-anak tentunya harus diperhatikan setiap hari, meski tidak 24 jam mengawasi anak, tentunya langkah nyata untuk saling mendukung masa depan anak.

Apabila anak sampai menikah dini, tentu hak-haknya sudah hilang untuk bermain dan mencapai cita-citanya.

Baca juga: Minat Terhadap Investasi Emas Meningkat, Pembiayaan Cicil Emas BSI di Bali Tumbuh 280 Persen

Baca juga: Hadirkan 33 Musisi Nasional dan Lokal Bali, 10 Ribu Tiket TGIF 2023 Ludes Terjual

Ilustrasi pernikahan dini - Apabila anak sampai menikah dini, tentu hak-haknya sudah hilang untuk bermain dan mencapai cita-citanya.
Ilustrasi pernikahan dini - Apabila anak sampai menikah dini, tentu hak-haknya sudah hilang untuk bermain dan mencapai cita-citanya. (Tribun Kaltim)

 

“Orang tua bertanggung jawab di rumah, tetapi juga tidak bisa 24 jam. Di luar atau di sekolah juga akan diawasi guru, di lingkungan bermain anak-anak juga diawasi kawan-kawannya.

Semua unsur masyarakat harus peduli dan ikut berkontribusi, untuk perlindungan anak serta mencegah kasus perkawinan anak,” jelas, Riniti pada, Jumat 14 Juli 2023.

Meski dianggap tidak ada data riil atas perkawinan anak, tetapi di Bali masih ada dan perkawinan anak dimaksud tidak didaftarkan dan diungkap.

Di catatan sipil kita tidak akan pernah melihat perkawinan anak, yang ada hanya dispensasi, itu pun hanya beberapa saja.

Yang melakukan perkawinan anak secara adat, itu banyak sekali karena mereka akan didaftarkan ke catatan sipil bilamana usianya sudah mencapai dewasa," tambahnya.

Akibatnya, anak yang dilahirkan dari anak ini, akan memiliki akta atas nama ibu, dan hak atas nama ayah akan hilang.

Akhirnya anak yang dilahirkan oleh anak akan mengalami masalah yang besar. Rata-rata karena kehamilan yang tidak diinginkan, dan itu dinikahkan karena dianggap akan menghilangkan aib, padahal akan menimbulkan depresi baru.

 Sambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2023, Institut Kapal Perempuan, LSM Bali Sruti dan stakeholder lainnya adakan kampanye bersama mencegah dan menyetop perkawinan anak.
 Sambut Hari Anak Nasional 23 Juli 2023, Institut Kapal Perempuan, LSM Bali Sruti dan stakeholder lainnya adakan kampanye bersama mencegah dan menyetop perkawinan anak. (Istimewa)

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved