Berita Jembrana
Disdikpora Jembrana Regrouping Dua Sekolah, Ada Kebijakan Guru PPPK Boleh ke Sekolah Induk
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana mulai mengevaluasi dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tidak memperoleh siswa
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Apakah akan menambah rombel di sekolah induk? pejabat asal Kabupaten Tabanan ini menyebutkan tidak sampai menambah kelas lagi.
Baca juga: 253,5 Hektare Lahan Pertanian di Jembrana Bali Terdampak Cuaca Ekstrem, Terancam Gagal Panen
Sebab, jumlah siswanya tidak terlalu banyak di setiap kelas.
"Tidak perlu tambahan rombel. Rata-rata SD yang dituju masih cukup untuk ditambah lagi. Apalagi di dua SD ini hanya tersisa belasan siswa saja. Tidak begitu banyak sehingga aman," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Disdikpora Jembrana belum berani menyatakan proses regrouping terhadap dua sekolah negeri yang minim siswa.
Sebab, ada kendala soal status Guru PPPK yang tidak boleh pindah dalam masa waktu tertentu.
Namun, setelah ada kebijakan baru bahwa guru PPPK yang sekolahnya dilakukan regrouping boleh pindah ke sekolah induknya. (*)
Berita lainnya di Regrouping Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.