Berita Tabanan
Ratusan Krama Demo di PN Tabanan, Sengketa Tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung
Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7/2023).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7/2023).
Aksi ini digelar terkait sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Krama protes karena gugatan dari keluarga puri yang berada di luar Desa Adat Kelecung, dikabulkan.
Baca juga: 220 Personel Amankan Pilkel di 14 Desa Tabanan
Massa ke PN Tabanan menaiki truk dan kendaraan pribadi. Setelah turun, mereka berjalan didampingi delapan dari 20 pengacara dalam kasus sengketa lahan ini.
Kedatangan ratusan krama didampingi Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma dan anggota DPRD Tabanan dari Selemadeg Timur I Wayan Eddy Nugraha Giri. Orasi pun digelar sebagai luapan rasa protes.
Tim hukum warga Desa Adat Kelecung, I Nyoman Yudara mengatakan, sengketa lahan ini melibatkan puri yang berasal dari luar desa adat.
Baca juga: Personel Polres Tabanan Bersih-bersih Pantai Yeh Gangga Usai Dampak Bencana Hujan Deras
Pihak puri melakukan gugatan menyangkut keabsahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Kata dia, sejak 2017 sudah ada sertifikat atas nama Pura Dalem Kelecung. Pihak puri melaporkan di kepolisian dan sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Selanjutnya penggugat melakukan gugatan di PN Tabanan. Atas hal ini tentu saja, Desa Adat Kelecung berkewajiban mempertahankan,” ucapnya.
Baca juga: Lantik 39 Orang Pejabat Tinggi Pratama Hingga Administrator, Bupati Tabanan Harapkan Hal Ini
Ia menjelaskan, tanah tersebut adalah tanah duwe Pura Dalem Desa Adat Kelecung secara keseluruhan. Ada sekitar 27 are tanah yang diklaim oleh pihak puri.
“Jadi ini perkara perdata dan mediasi belum ada. Karena itu ada jadwal untuk penunjukkan mediator. Kami ada 20 pengacara yang mendampingi,” ungkapnya.
Kata dia, sejatinya untuk tahapan mediasi seharusnya dilakukan sebelum terbit sertifikat di 2017 lalu. Namun karena sudah ada sertifikat maka sudah sah menjadi milik Desa Adat Kelecung.
Baca juga: Kerugian Ditaksir Rp 20 Miliar, Pemkab Tabanan Alokasikan Dana Penanganan Rp 5 Miliar
“Dalam sidang ini kami sudah meminta warga mematuhi sesuai arahan. Duduk tenang dan hanya perwakilan yang berada dalam ruang sidang,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Sengketa Lahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.