Kasus Jual Beli Ginjal ke Kamboja
Ini Besaran Bayaran yang Diterima Oknum Imigrasi Ngurah Rai Bali Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke kamboja.
Kepada oknum petugas Imigrasi, mereka mengatakan bahwa WNI yang diberangkatkan ke Kamboja ini untuk bekerja sebagai pelaku judi online.
Baca juga: BREAKING NEWS! Oknum Petugas Imigrasi Bali Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Diberhentikan Sementara
Padahal, orang-orang itu merupakan korban yang hendak dijual ginjalnya.
"Mereka (oknum petugas Imigrasi) tahunya kalau kami (korban) diberangkatkan untuk kerja di judi online," ujar Hanim.
Oknum Petugas Imigrasi Belum Lama Bertugas
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan jika AH yang merupakan oknum petugas Imigrasi yang terlibat sindikat jual beli ginjal hingga ke Kamboja belum lama bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“AH ditugaskan di Bandara Ngurah Rai semenjak bulan Oktober 2022 dari sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Medan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito pada Sabtu 22 Juli 2023.
Ia pun mengaku kecewa dan menyesalkan adanya personelnya yang terlibat langsung dalam sindikat jual beli ginjal.
“Kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini. Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Baca juga: Berkedok Konten ‘Dibutuhkan Donor Ginjal’, Pelaku Jual-Beli Ginjal Sindikat Internasional Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas terhadap AH oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.
(*)
(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin) (Kompas.com/M Chaerul Halim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.