Berita Buleleng

Pemkab Diminta Mulai Lakukan Terobosan Baru Tingkatkan PAD Buntut Amanat UU HKPD

Pemkab Diminta Mulai Lakukan Terobosan Baru Tingkatkan PAD Buntut Amanat UU HKPD

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tentang Pemkab Keluarkan SE Meningitis Babi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah pusat mewajibkan daerah untuk mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

Pemkab pun diminta untuk mulai melakukan terobosan baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan kewajiban untuk mengalokasikan anggaran tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski mulai berlaku pada 2027 mendatang, namun hal tersebut harus segera dibahas secara komprehensif bersama anggota DPRD Buleleng

"Ini wajib, jadi dari sekarang harus mulai dibahas agar pada saat diberlakukan, ini bisa menjadi pedoman yang menyehatkan APBD kita. Dibuatkan roadmap anggarannya dari 2023 sampai 2027," jelasnya usai menghadiri rapat penyampaian pendapat akhir bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di kantor DPRD Buleleng, Senin (24/7).

Sementara Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan anggaran yang dialokasikan paling besar ada di sektor infrastruktur.

Pihaknya pun akan segera melakukan diskusi bersama pihak eksekutif, terkait infrastruktur yang dimaksud apakah hanya sebatas pembangunan fisik, atau juga mencakup sarana dan prasarana. 

"Di Bali ada lima program prioritas, salah satunya adat dan budaya. Apakah infrastruktur yang dimaksud itu untuk menjaga adat dan budaya Bali seperti memberikan anggaran untuk Desa Adat atau subak. Jadi itu perlu dibahas secara mendetail," jelasnya. 

Baca juga: Brand Equity di Nusa Dua: Membangun Keunggulan Kompetitif untuk Pertumbuhan Berkelanjutan


Jika melihat PAD yang dimiliki saat ini, Undang-Undang HKPD sulit untuk dipenuhi.

Untuk itu Supriatna berharap ada terobosan baru dari Pemkab Buleleng dalam meningkatkan PAD.

Serta menjalin komunikasi ke pemerintah pusat maupun provinsi untuk mendapat tambahan anggaran. 

"Kami belum tahu nanti sektor mana yang tidak terpenuhi bila amanat undang-undang itu dijalankan. Kalau mengandalkan PAD saat ini, tentu sulit untuk dipenuhi. Makanya harus ada terobosan baru," tandasnya. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved