Berita Bali
Honorer Kecamatan Denut Kena 2 Tahun Penjara! Buatkan KTP untuk WNA, Kadus Juga Divonis 1 Tahun
Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahira
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) untuk dua WNA telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa I Ketut Sudana yang merupakan tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnnya, Kadus Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
"Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," jelas Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menyebut, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Denpasar menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

"Menanggapi vonis majelis hakim, baik ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Jaksa juga masih pikir-pikir," imbuh Ady Wira Bhakti.
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa Krynin Rodion berkeinginan tinggal dan memiliki usaha di Indonesia.
Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.
Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum aparat yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.
Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening bank, juga mempermudah usahanya di bidang properti.
Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.
Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. Ketut Sudana pun menyanggupi.
Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.