Kenaikan Tarif Penyeberangan
Kenaikan Tarif Penyeberangan Tuai Berbagai Tanggapan, Dirasa Memberatkan Pengguna Jasa
Kenaikan tarif penyeberangan tuai berbagai tanggapan, dirasa memberatkan pengguna jasa dan sangat berdampak kepada warga miskin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Rencana kenaikan tarif penyebrangan lintas Ketapang-Gilimanuk dirasa memberatkan para pengguna jasa.
Selain memberatkan di harga tiket, tentunya nanti bakal berdampak terhadap harga bahan pokok makanan.
Namun begitu, kenaikan tersebut tak bisa ditolak karena merupakan keputusan pemerintah.
Untuk diketahui, tarif penyeberangan pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600.
Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.
Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan juga serupa.
Ada kenaikan 5 persen.
Diantaranya kendaraan Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400, Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400, Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400, Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500, Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800, Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100, Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300. kemudian Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300, dan Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
"Ya pastinya memberatkan. Tapi mau bagaimana lagi, sudah menjadi keputusan pemerintah," kata seorang warga asal Jawa Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS! Tarif Penyeberangan Naik 5 Persen, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023
Pria yang tinggal di Denpasar ini menyebutkan, kenaikan tarif penyeberangan sangat berpengaruh terhadap warga luar Bali yang biasa menggunakan jasa transportasi laut.
Terutama, bagi masyarakat miskin.
Dan biasanya, kata dia, ketika tarif transportasi baik bakal berdampak ke berbagai hal.
Salah satunya adalah berdampak ke kenaikan harga bahan pokok.
"Saya yang tergolong jarang menggunakan jasa penyeberangan saja memberatkan, apalagi dengan mereka yang intens atau rutin menggunakannya," keluhnya.
Dia berharap, semoga kedepannya pihak pemerintah bisa mempertimbangkan seluruh aspek termasuk pengguna jasa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.