Berita Badung

Terancam Dipolisikan! Pencuri Air PDAM Badung Diberi Waktu Ganti Rugi Hingga Akhir Bulan Juli 2023

Bahkan SP III itu berakhir hingga akhir bulan Juli 2023 ini, terkait pembayaran seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Agus/Tribun Bali
Dirut Perumdam Badung, I Wayan Suyasa. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelanggan yang melakukan pencurian air bersih, di wilayah Bambang Bendot, Desa Pecatu, pada April 2023 lalu, ternyata sudah diberi surat peringatan (SP) ke III.

Bahkan SP III itu berakhir hingga akhir bulan Juli 2023 ini, terkait pembayaran seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Jika dalam kurun waktu kurang dari sepekan itu, tidak juga melakukan pembayaran, maka Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mangutama Kabupaten Badung, mau tidak mau akan melakukan langkah hukum.

Langkah hukum yang dimaksud, dengan melakukan pendampingan Kejari Badung dan melaporkan semua proses pencurian air itu ke proses hukum.

Baca juga: Hasil Visum Pelecehan Seksual di Karangasem Belum Keluar, Ini Kata Pihak Berwenang!

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Nilai Aksi Spider-Man Alain Robert Panjat Tembok di Uluwatu Hal Positif

PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023.
PDAM Badung saat menemukan pencurian air bersih dengan penampungan air yang tersembunyi di wilayah Pecatu, Badung pada Selasa 18 April 2023. (Istimewa)

Direktur Utama (Dirut) Perumdam Badung, I Wayan Suyasa mangatakan bahwa pihaknya sudah memastikan, kasus pencurian tersebut sudah ditangani melalui tahapan sesuai aturan yang ada.

Yang mana pada saat ini, sudah berada pada tahap pelayangan SP III.

"Kalau peringatan ketiga ini tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke pendampingan ke kejaksaan. Kita akan lakukan proses hukum karena kita sudah memberikan waktu kepada pelanggan yang mencuri air tersebut," ujar Suyasa Rabu 26 Juli 2023.

Diakui pada SP I dan II sebelumnya, pelaku mengaku tidak mampu membayar seluruh kerugian yang diderita Perumda.

Yang mana seperti diwartakan sebelumnya, nominalnya itu mencapai angka lebih dari Rp 1 miliar.

"Dia mengaku tidak punya uang sebanyak itu, dan hanya punya uang Rp 25 juta saja," jelasnya.

Kendati demikian pihaknya tidak mau ambil pusing, mengingat aksi pencurian air sudah dilakukan bertahun-tahun.

Bahkan aksi pencurian air itu pun mengakibatkan pasokan air ke Pecatu terganggu.

"Karena disana dicuri, otomatis wilayah Pecatu diatas mengalami gangguan. Mengingat tekanan air berkurang karena air dibuka 24 jam," imbuhnya.

Seperti diketahui, pencurian air oleh pelanggan berinisial Wayan M tersebut menjadi temuan pada Selasa 18 April 2023 lalu.

Pelaku melakukan penyambungan secara ilegal, alias penyadapan pada jaringan sebelum Water Meter (WM), dan menampungnya pada sebuah bak penampungan.

Air yang tertampung, kemudian dijual dengan menggunakan mobil tangki. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved