Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM
Begini Kronologis Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa terdakwa Raden Agung Sumarsetiono (60) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasa
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa terdakwa Raden Agung Sumarsetiono (60) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) didakwa terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Baca juga: Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Didakwa Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
Di mana dalam perkara ini, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara cq keuangan daerah Provinsi Bali sebesar Rp18.354.209.094.
Dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa sebagai kepala unit bersama saksi Made Ardikosa Satrya Wibawa sekitar tahun 2018 sampai tahun 2020 telah membuat pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Jalani Sidang Dugaan Korupsi Rp18 M Hari Ini
Terdakwa menggunakan nama perusahaan CV Nusada Karya milik saksi I Wayan Kawidana, CV Prasada Utama milik saksi I Gede Kosala Putra dan CV Berlya Jaya milik saksi I Made Dwika Arjana dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan jaringan air pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Juga, menggunakan nama CV Mitra Abadi Teknik milik saksi Ketut Rasmita untuk kegiatan belanja pakaian kerja pada UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Komitmen Bersama
Seolah-olah perusahaan tersebut telah mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, padahal perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakannya.
Kegiatan ini menggunakan anggaran UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan Pegawai UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Baca juga: Terungkap Uang Rp 119 Miliar di Proyek BTS Kominfo, Pengacara: Bukan Korupsi, Itu Uang Lelah
"Padahal UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai sehingga bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali," jelas jaksa Sefran Haryadi.
Perbuatan terdakwa pun dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.388.997.939. Memperkaya orang lain, yakni saksi I Wayan Kawidana selaku pemilik CV Nusada Karya sebesar Rp500 ribu. Saksi I Gede Kosala Putra selaku pemilik CV Prasada Utama sebesar Rp5.193.071.
Saksi I Made Dwika Arjana selaku Direktur CV Berlya Jaya Sebesar Rp3.609.007, serta memperkaya 171 orang pegawai Badan Layanan Umum Daerah UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali sebesar Rp15.955.909.077.
Di mana perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp18.354.209.094,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
"Sebagaimana tercantum dalam laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif UPTD PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023," ungkap jaksa Sefran Haryadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.