Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM

BREAKING NEWS: Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Jalani Sidang Dugaan Korupsi Rp18 M Hari Ini

Raden Agung Sumarsetiono (60) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Mengenakan rompi tahanan warna orange, Agung Sumarsetiono ditahan oleh penyidik Kejati Bali beberapa waktu lalu. Hari ini, ia akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raden Agung Sumarsetiono (60) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020. 


Atas perbuatan Agung Sumarsetiono, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM Dinas PUPRKIM sekitar Rp 18 miliar lebih. 

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Rampung, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Segera Disidangkan


"Sidangnya dilaksanakan hari ini. Agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Suarta saat dikonfirmasi. 


Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali menetapkan Agung Sumarsetiono sebagai tersangka dalam perkara ini, serta melakukan penahanan.

Ini setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen. 

Baca juga: Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Jalani Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar


Agung Sumarsetiono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, Agung Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. 


Sumarno menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas perbuatannya, Agung Sumarsetiono telah merugikan keuangan negara cq keuangan daerah Provinsi Bali sebesar Rp 18.354.209.094. Ini sebagaimana laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Korupsi, Kejati Bali Tahan Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali


Dalam perkara ini, Agung Sumarsetiono disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved