Berita Bali

Berkas Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Rampung, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Segera Disidangkan

Usai tahap II, tersangka Raden Agung Sumarno (RAS) yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai tahap II, tersangka Raden Agung Sumarno (RAS) yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) akan segera menjalani sidang perdananya.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 


Diketahui, Raden Agung Sumarno ditetapkan tersangka kasus  dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020. 

Baca juga: DPRD dan Kejari Karangasem Gelar MoU Pendampingan Hukum


"Berkasnya sudah dilimpahkan oleh jaksa minggu lalu ke Pengadilan Tipikor Denpasar," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra disela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023.


Pihaknya mengatakan, setelah pelimpahan berkas, kini jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada penetapan jadwal sidang," harap Eka Sabana. 

Baca juga: 164,92 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Gianyar, Berasal dari 25 Perkara


Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali menetapkan Raden Agung Sumarno sebagai tersangka dalam perkara ini, serta melakukan penahanan.

Ini setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen. 


Agung Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.

Baca juga: Catut Nama Kejari Karangasem, Dua BUMDes Hampir Tertipu

Dalam kurun waktu tersebut, Agung Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. 


Sumarno menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas perbuatannya, Agung Sumarno disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp24 miliar.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. 

Baca juga: Kebut Penyelidikan, Kejari Waspadai Intervensi Dugaan Penyelewengan Dana Pendidikan SMKN 1 Klungkung


Dalam perkara ini, Agung Sumarno disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved