Berita Bali
Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Jalani Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Rp24 Miliar
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan tahap II terhadap tersangka Raden Agung Sumarno (RAS) ke penuntut umum
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan tahap II terhadap tersangka Raden Agung Sumarno (RAS) ke penuntut umum, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala UPTD PAM ini menjalani tahap II terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Baca juga: Korupsi Melanda KPK, Sekjen Akhirnya Buka Suara, Benarkan Angka Rp 550 Juta
"Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya oleh penyidik kepada penuntut umum," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Dengan telah dilakukannya tahap II, oleh penuntut umum, tersangka Raden Agung Sumarno dilakukan penahanan.
"Penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari ke depan. Selanjutnya akan dilaksanakan proses pelimpahan perkara ke persidangan," imbuh Eka Sabana.
Baca juga: Kejari Sita Uang Rp1,9 M dan Beberapa Aset, Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Swadana Harta Lestari
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan Raden Agung Sumarno sebagai tersangka dalam perkara ini, serta melakukan penahanan.
Ini setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.
Baca juga: Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 M, Budiarsa Diganjar 2 Tahun Penjara
Agung Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, Agung Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sumarno menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya.
Baca juga: Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 M, Budiarsa Diganjar 2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Agung Sumarno disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp24 miliar.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
Dalam perkara ini, Agung Sumarno disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.