Dugaan Korupsi Mantan Kepala UPTD PAM
Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Didakwa Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
Raden Agung Sumarsetiono (60) didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raden Agung Sumarsetiono (60) didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 27 Juli 2023.
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) didakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefran Haryadi dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan di persidangan, memasang dakwaan subsidairitas terhadap terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Jalani Sidang Dugaan Korupsi Rp18 M Hari Ini
Dakwaan. Kesatu primair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tpikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama. Kedua, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jembrana, 80 Persen Melibatkan Anak-anak, UPTD-PPA: Jangan Sampai Lengah
"Dan ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," papar jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim Tipikor pimpinan Gede Putra Astawa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Bungkam
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Agung Sumarsetiono didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan, Kamis, 10 Agustus 2023 mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali menetapkan Agung Sumarsetiono sebagai tersangka dalam perkara ini, serta melakukan penahanan.
Baca juga: Agung Sumarno Dicecar Penyidik Kejati, Mantan Kepala UPTD PAM Bali Diperiksa
Ini setelah dilakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen.
Agung Sumarsetiono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, Agung Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Ditahan
Agung Sumarsetiono menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya.
Atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara cq keuangan daerah Provinsi Bali sebesar Rp18.354.209.094.
Ini sebagaimana laporan akuntan publik atas pemeriksaan investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.