Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya

Lantas, bagaimana kronologi OTT KPK di lingkungan Basarnas hingga ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap?

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya 

TRIBUN-BALI.COM – KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Suap Alat Deteksi, Begini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi reruntuhan.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada Selasa 25 Juli 2023.

OTT dilakukan di dua tempat, yaitu di Cilangkap dan Jatisampurna.

Lantas, bagaimana kronologi OTT KPK di lingkungan Basarnas hingga ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap?

Tersangka korupsi dalam konferensi pers
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023)

Kronologi

KPK menggelar OTT di lingkungan Basarnas pada Selasa 25 Juli 2023.

Dari OTT yang dilakukan di dua tempat tersebut, yaitu di Cilangkap dan Jatisampurna, KPK berhasil mengamankan beberapa pejabat Basarnas.

Satu di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas RI) periode 2021-2023, Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Henri dkk terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

KPK menyebut, Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Adapun kronologi OTT KPK hingga berujung penetapan tersangka itu, berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas," jelas Alex.

Kemudian, lanjut Alex, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 11 orang di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatisampurna, Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved