Tarif Penyeberangan

NAIK 5 Persen! Ini Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Padang Bai Menuju Pelabuhan Lembar

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen. Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub. 

TRIBUN-BALI.COM - Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.

Manager ASDP Lembar, Yanuar Supriadi, mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan tahun 2023 ini, adalah tindak lanjut kenaikan sebelumnya.

Tahun 2022, Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) telah mengusulkan penyesuaian tarif sebanyak 16 persen sesuai perhitungan.

Baca juga: Didakwa Kasus TPPO dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Akbar Gumawan Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Perairan Pantai Diamond Rengut Korban, Wisatawan India Meninggal Terseret Ombak

Pelabuhan Padang Bai - Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.
Pelabuhan Padang Bai - Tarif penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengalami kenaikan 5 persen. Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

 

"Tahun 2022 lalu tak bisa menaikan 16 persen, langsung sesuai usulan pengusahanya dikarenakan masih Covid-19. Waktu itu kondisi perekonomian masyarakat masih belum stabil, daya beli warga masih kurang karena Covid-19. Akhirnya disepakati kenaikan 11 persen,"kata Yanuar S , Rabu (26/7/2023). 

Sisa usulan pengusaha ferry sebesar 5 persen, baru bisa realisasikan per 3 Agustus.

Artinya penyesuaian tarif 5 persen merupakan tindal lanjut dari usulan tahun sebelumnya.

"Kalau seandainya dikalkulasikan, penyesuaian tarif sudah mencapai 16 persen dari 2022 - 2023,"imbuh Yanuar, sapaan akrabnya.

Bulan Oktober 2022, Kementrian Perhubungan sempat melakukan penyesuaian tarif 11 persen.

Seperti tarif penumpang dewasa naik dari Rp 57.000 - Rp 62.200.

Kendaraan golongan 1 dari Rp 70.000 - Rp 77.700.

Golongan 2 dari Rp 146.000 - Rp 160.600.

Golongan 3 dari Rp 285.000 - Rp 313.800.

Golongan 4 jenis kendaraan penumpang juga naik.

Penyesuaian tarif 2023 ini sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan (Menhub) tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyebrangan kelas ekonomi lintas Provinsi.

ASDP Pelabuhan Padang Bai serta Pelabuhan Lembar, sedang gelar sosialisasi dan koordinasi dengan Gapasdap tujuan Lembar menuju Padang Bai.

"Sekarang kita masih terus melakukan sosialisasi, sebelum diterapkan penyesuaian tarif per Agustus 2023. Seperti pasang spanduk, dan benar. Kita berharap sosialisasi ini bisa diterima masyarakat dan penumpang,"imbuhnya.

Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub.
Penyesuaian tarif penyeberangan ini, rencananya diberlakukan per tanggal 3 Agustus 2023 sesuai SK Kemenhub. (Tribun Bali/Saiful Rohim)

Ketua Gapasdap Pelabuhan Padang Bai, Ketut Perwira, mengungkapkan penyesuaian tarif penyeberangan per 3 Agustus, merupakan udara baru baru pengusaha ferry.

Meski persentase kenaikan tak sesuai harapan."Terkait kenaikan tarif penyeberangan
seperti udara baru, meski belum sesuai harapan,"jelas Ketut Purwita.

Penyesuaian tarif penyeberangan disambut bahagia oleh pengusaha.

Melalui penyesuaian tarif penyeberangan bulan depan menambah napas para pengusaha kapal ferry.

Meski besaran belum sesuai harapannya. Pengusaha mengaku cukup puas dengan keputusan pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan.

"Kita merasa puas dengan keputusan ini. Pemerintah memutuskan menyesuaikan tarif penyeberangan nasional rata - rata 4,77 persen di 29 lintasan penyeberangan mulai 3 Agustus,"tambah Purwita.

Data dihimpun Tribun Bali di lapangan, penyesuaian tarif untuk penumpang sebesar Rp 3.100.

Yang sebelumnya Rp 62.200 menjadi Rp 65.300. Sedangkan kendaraan sepeda motor mengalami penyesuaian Rp 8.800.

Untuk golongan IV - IX mengalami penyesuaian dari Rp 54.400 sampai Rp 409.800 sesuai SK Kementrian Perhubungan.

Daftar Kenaikan Tarif 

Kenaikan tarif penyebrangan Padang Bai - Lembar untuk penumpang dewasa dari Rp 62.200 jadi Rp 65.300.

Kendaraan golongan II naik dari Rp 160.600 menjadi Rp 169.400.

Kendaraan Gol.4A naik dari Rp 1.127.300 - Rp 1.148.100.

Gol. 4B naik dari Rp 1.061.800 - Rp 1.116.200.

Kendaraan Gol. 5 A naik dari Rp 2.144.200 - Rp 2.251.300.

Kendaraan Gol. 5 B naik dari Rp 1.795.000 - Rp 1.887.500.

Kendaraan Gol. 6 A naik dari Rp 3.503.800 jadi Rp 3.677.300.

Kendaraan Gol. 6 B naik dari Rp 3.005.300 menjadi Rp 3.160.200.

Kendaraan Gol. 7 naik dari Rp 3.858.800 menjadi Rp 4.059.800.

Kendaraan Gol. 8 dari Rp 5.417.900 menjadi Rp 5.699.800.

Kenderaan Gol. 9 naik dari Rp 7.856.000 menjadi Rp 8.265.800. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved