Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Sejumlah FAKTA OTT KPK di Lingkungan Basarnas: Kronologi, Tersangka hingga Peran Henri Alfiandi

OTT tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka - Berikut fakta baru mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7/2023), di Cilangkap dan Jatisampurna. 

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan di dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp 999,7 juta hampir Rp 1 miliar," ungkapnya lagi.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Baca juga: Terkait Korupsi Kepala Basarnas, Pakar Sebut KPK dan Puspom TNI Harus Bentuk Tim Gabungan

2). 11 Orang Ditangkap

Dari OTT tersebut KPK menjaring total 11 orang dan dilakukan pemeriksaan.

Pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan pihak lainnya.

3). 5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.

Selain Kepala Basarnas RI, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023) saat konferensi pers.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Berikut daftar lengkap 5 tersangka:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati;

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved