Berita Buleleng
STP Yayasan Sahabat Peduli Kasih Buleleng Mati, Buka Donasi Tanpa Rekomendasi Dinas Sosial
Surat Tanda Pendaftaran (STP) milik Yayasan Sahabat Peduli Kasih rupanya telah berakhir pada 28 Maret 2023
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng, Surat Tanda Pendaftaran (STP) milik Yayasan Sahabat Peduli Kasih rupanya telah berakhir pada 28 Maret 2023.
Hingga saat ini pihak yayasan belum mengajukan perpanjangan STP melalui e-perijinan.
Bahkan setiap melakukan kegiatan buka donasi, yayasan juga tidak pernah meminta rekomendasi ke Dinsos Buleleng.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman dikonfirmasi Jumat 28 Juli 2023 mengatakan, yayasan tersebut mengantongi STP hanya untuk kegiatan memberikan bantuan kepada korban bencana alam, tuna wisma, fakir miskin, dan anak yatim piatu serta pendidikan formal dan non formal.
Baca juga: Diduga Eksploitasi Bocah Asal Desa Tegallinggah Bali, Yayasan Pegiat Sosial Dilaporkan ke Polsek
STP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng itu berlaku sejak 28 Maret 2022 hingga 28 Maret 2023.
Sementara kegiatan membuka donasi baik secara online maupun secara langsung, tidak termasuk dalam STP itu.
Kariaman menyebut, dalam melakukan kegiatan buka donasi seharusnya pihak Yayasan mengajukan izin yang berbeda ke DPMPTSP, kemudian mengajukan rekomendasi ke Dinsos Buleleng.
"Membuka donasi itu berat, harus ada pertanggungjawaban. Makanya setiap ingin membuka donasi untuk membantu orang, harus selalu meminta rekomendasi dari Dinsos. Sayangnya selama saya bertugas menjadi Kepala Dinsos, Yayasan itu belum pernah minta rekomendasi untuk membuka donasi kepada kami," jelas Kariaman.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan rutin melakukan pembinaan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Buleleng untuk selalu memperhatikan izin atau tanda daftarnya, dan segera diperpanjang apabila masa berlakunya hampir habis.
Selain itu dalam melakukan kegiatan buka donasi atau pengumpulan sumbangan, agar selalu meminta surat rekomendasi ke Dinsos.
Hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan dapat dinyatakan legal.
"Secara normatif jika masa berlaku izinnya sudah mau habis, Ketua Yayasan harus kembali mengajukan perpanjangan izin ke DPMPTSP. Kemudian meminta rekomendasi ke Dinsos, agar seluruh kegiatan yang dilakulan oleh yayasan tidak ilegal," terangnya. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.