Kabasarnas RI Tersangka Kasus Suap

Kedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK

Para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK merespons surat pengunduran diri Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu dari lembaga antirasuah.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Tribunnews
Kolase foto Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dan gedung merah putih KPK. Para pegawai di Kedeputian Penindakan mengirimkan surat elektronik yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK dan Pimpinan KPK. 

TRIBUN-BALI.COMKedeputian Penindakan Ingin Brigjen Asep Tetap di KPK, Begini Isi Surat yang Ditujukan ke Dewas KPK

Polemik pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) pekan lalu masih berbuntut panjang.

Usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menetapkan beberapa tersangka.

Termasuk di antaranya dua tersangka dari anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kemudian pada 28 Juli 2023, beredar kabar melalui pesan WhatsApp bahwa Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya.

Dan secara resminya, Surat Pengunduran Diri akan dikirimkan oleh Brigjen Asep pada Senin 31 Juli 2023.

Usai tersebarnya kabar pengunduran diri Brigjen Asep, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi tersebut belum muncul ke publik.

Para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK merespons surat pengunduran diri Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu dari lembaga antirasuah.

Brigjen Asep dalam suratnya menyatakan ingin mengundurkan diri sebagai Dirdik dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi imbas polemik operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Para pegawai di Kedeputian Penindakan mengirimkan surat elektronik yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK dan Pimpinan KPK.

Mereka, dalam suratnya menginginkan Brigjen Asep tetap bertugas di KPK.

Lantas, bagaimana isi e-mail yang dikirimkan oleh pegawai di Kedeputian Penindakan pada Pimpinan KPK?

Baca juga: Polemik Kasus Kabasarnas, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Bakal Mundur atau Bertahan di KPK?

Isi Surat Pegawai Kedeputian dan Penindakan

"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," tulis surat pegawai, dikutip Sabtu 29 Juli 2023.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK:

Yth. Pimpinan KPK

cq. Dewas KPK

Bersama dengan email ini, kami atas nama pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, menyikapi merebaknya isu pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.

Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama.

Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas.

Seperti yang diketahui bersama, pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas) Deputi Penindakan dan Eksekusi sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut.

Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun Pimpinan KPK karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas.

Dalam dua hari terakhir ini, baik publik maupun pegawai KPK dikagetkan dengan pemberitaan atas 3 (tiga) peristiwa yang kontradiktif dan regresif, yaitu:

1. Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.30 WIB, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Alex Marwatta mengumumkan kepada publik bahwa Kabasarnas menjadi Tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas berikut tersangka lainnya baik swasta maupun oknum militer.

Pada momen ini, terjadi suatu kebanggaan dan pujian serta dukungan baik oleh publik maupun internal KPK atas capaian prestasi dalam pengungkapan kasus korupsi.

2. Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Johanis Tanak melakukan press conference dan menyampaikan kepada media dan wartawan yang meliput bahwa tim penyelidik KPK "khilaf" dan "lupa" dalam melakukan tangkap tangan terhadap oknum TNI aktif.

Pada momen ini, terjadi suatu kebingungan dan keheranan serta tanda tanya besar baik di kalangan publik maupun internal KPK atas apa alasan dan hal yang melatar belakangi pernyataan Sdr. Johanis Tanak tersebut.

3. Pada hari Jumat tanggal 28 juli 2023, tidak beberapa lama pasca kejadian kedua, beredar pemberitaan di media yang bisa diakses publik yaitu terkait adanya pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK dimana seluruh tanggung jawab atas perkara Basarnas seolah-olah hanya di tangan dan keputusan beliau seorang.

Pada momen ini, terjadi suatu hal mengagetkan dan mengecewakan baik di kalangan publik maupun internal KPK.

Di kalangan publik yang awam, tentu muncul serangkaian prasangka negatif dan pertanyaan retoris bahkan sinis atas peristiwa tersebut, sedangkan di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas  pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan.

Sebagai output atas tiga peristiwa di atas, kami sebagai "grass root" di tubuh penindakan KPK sangat prihatin atas pernyataan salah satu pimpinan KPK yang terkesan menyalahkan petugas/ tim lapangan atas hasil kerja kerasnya yang telah bersusah payah mengorbankan keselamatan diri, waktu, tenaga dan pikiran untuk mengharumkan nama KPK sebagai salah satu lembaga pemberantas korupsi terbaik dan berintegritas di negeri ini.

Beberapa pertanyaan tumbuh dalam benak kami:

1) Bukankah penetapan tersangka juga melalui proses yang panjang dan mekanisme ekspos perkara yang dihadiri pimpinan dan berlaku keputusan yg menganut asas collective colegial?

2) Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya dan keselamatan kami jadi taruhan namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan?

3) Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?

Atas dasar hal tersebut , kami memohon dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK selaku pengayom, pembina dan atasan kami untuk dilakukan audiensi dengan pimpinan KPK pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 pada tempat yang kondusif dan waktu yang menyesuaikan kesediaan pimpinan.

Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:

a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;

b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan

c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.

Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Demikian email kami, besar harapan kami untuk permohonan audiensi kami dengan pimpinan KPK dapat dijembatani dan direalisasikan.

Salam,

Pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan KPK.

Baca juga: Dianggap Ceroboh Tangani Kasus Kabasarnas, Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK

Baca juga: PROFIL Brigjen Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK yang Dikabarkan Mundur Pasca OTT KPK di Basarnas

Sebelumnya, kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam pesan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa surat pengunduran diri bakal disampaikan pada hari ini Senin 31 Juli 2023 hari ini. 

Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di lingkungan Basarnas.

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK.

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI.

Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat 28 Juli 2023.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri.

Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan.

Diketahui, dalam jumpa pers Jumat (28/7/2023) KPK mengaku telah melakukan kesalahan karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, beserta jajaran.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melangsungkan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis dalam jumpa pers bersama Danpuspom TNI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sore.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," imbuhnya.

KPK diketahui menetapkan dan mengumumkan Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka penerima suap pelbagai proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga: Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri, Buntut Salahi Aturan Penetapan Tersangka Kabasarnas

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK? , 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved