Pemilu 2024
256 Bacaleg Belum Penuhi Syarat, Data KPU Jembrana dan Klungkung, Perbaikan Hingga 11 Agustus
Mereka yang menyandang status TMS diberi kesempatan memperbaiki dokumen 6-11 Agustus 2023.
Penggantian bacaleg hingga pindah dapil dapat dilakukan oleh Parpol namun jumlahnya harus sesuai dengan yang diusulkan sebelumnya. Artinya, Parpol tidak boleh menambah bacaleg.
Proses pemindahan ini dapat dilakukan oleh masing-masing Parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada kesempatan ini juga, Parpol dapat memperbaiki dokumen bacaleg yang sebelumnya dinyatakan TMS. "Yang TMS masih ada waktu melengkapi dokumennya sehingga bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Parpol sendiri yang bekerja melalui aplikasi Silon, bukan kami," jelas Dudhi.
Setelah masing-masing Parpol selesai memperbaiki, KPU Buleleng akan langsung memverifikasi dokumen yang diunggah di aplikasi Silon.
Kemudian KPU Buleleng akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Seluruh Bacaleg yang dinyatakan MS akan diumumkan menjadi DCS, Sabtu (19/8). (mpa/mit/rtu)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.