Pemilu 2024
256 Bacaleg Belum Penuhi Syarat, Data KPU Jembrana dan Klungkung, Perbaikan Hingga 11 Agustus
Mereka yang menyandang status TMS diberi kesempatan memperbaiki dokumen 6-11 Agustus 2023.
TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 256 bacaleg (bakal calon legislatif) yang terdiri dari 151 bacaleg DPRD Kabupaten Jembrana dan 105 bacaleg DPRD Kabupaten Klungkung tidak memenuhi syarat (TMS).
Mereka yang menyandang status TMS diberi kesempatan memperbaiki dokumen 6-11 Agustus 2023.
Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Senin (7/8), mengatakan, dari 446 bacaleg yang diajukan parpol, 151 TMS berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bacaleg.
Jika tidak, kemungkinan mereka yang belum perbaikan terancam tidak DCS (daftar calon sementara).
"Kami sudah sampaikan kepada masing-masing partai politik yang mengajukan untuk segera melakukan perbaikan dokumen yang perlu diperbaiki. Artinya dokumen tersebut harus diperbaiki oleh Bacaleg yang bersangkutan," katanya.
Adi Sanjaya menyebutkan, secara umum, mereka yang belum memenuhi syarat atau perlu perbaikan adalah dokumen terkait ijazah yang belum dilegalisir oleh instansi berwenang.
Artinya, persyaratan yang belum memenuhi masih sama seperti sebelumnya. Untuk memenuhi syarat, seperti tingkat SMA bisa legalisir ijazah ke Dinas Pendidikan di kabupaten.
Baca juga: Sekarang Tak Perlu Zigzag, Semua Polres di Bali Terapkan Lintasan Baru Uji Praktik SIM C
Baca juga: Konsumsi RT Masih Jadi Penggerak, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,17 Persen Kuartal II 2023
Selama masa pencermatan rancangan DCS, kata dia, masing-masing parpol memiliki kewenangan untuk mengganti bacaleg serta pindah dapil (daerah pemilihan).
"Jika aturan sebelumnya wajib ke Pemprov Bali karena kewenangan SMA (terutama sekolah yang sudah tutup) di sana. Namun, saat ini cukup ke kabupaten saja," jelasnya.
Namun setelah penyusunan DCS nanti, masih ada peluang bagi partai politik untuk melakukan penggantian bakal caleg dengan syarat persetujuan pimpinan parpol.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan mengatakan, dari 387 bacaleg DPRD Klungkung, ada 103 orang berstatus TMS. Hal ini lantaran dokumen yang diunggah oleh parpol itu tidak sesuai ketentuan.
"Dari 16 parpol yang mengajukan bacalegnya, ada 8 parpol yang memiliki bacaleg yang TMS. Rinciannya semua ada di silon dan kita belum kita rekap," ujar Astreawan, Senin.
Menurutnya, TMS tersebut disebabkan dokumen yang diunggah oleh parpol tidak sesuai aturan.
Adapun dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diatur dalam pasal 12 PKPU No 10 Tahun 2023, diantaranya dokumen KTP, fotokopi ijazah, KTA, pernyataan, surat keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika terdaftar sebagai pemilih, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Senin (7/8) menjelaskan, KPU Buleleng memberi kesempatan kepada Parpol untuk mengganti Bacaleg DPRD Buleleng hingga perpindahan dapil, 6-11 Agustus.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.