Pemilu 2024
Pemilu 2024, 103 Bacaleg di Klungkung Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Simak Beritanya!
Lebih dari seratus bakal calon legislatif (bacaleg) di Klungkung, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk tarung Pileg
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Lebih dari seratus bakal calon legislatif (bacaleg) di Klungkung, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk tarung Pileg pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini lantaran dokumen yang diunggah oleh parpol itu tidak sesuai ketentuan.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan mengatakan, dari 387 bakal calon legislatif. Sementara yang tidak memenuhi syarat mencapai 103 orang.
"Dari 16 parpol yang mengajukan bacalegnya, ada 8 parpol yang memiliki bacaleg yang TMS. Rinciannya semua ada di silon dan kita belum kita rekap," ujar Astreawan, Senin (7/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bangli Segera Berlakukan Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C
Baca juga: Soal Bule Pakai BBM Bersubsidi, Pertamina: Tidak Ada Batasan Pengguna

Menurutnya, TMS tersebut disebabkan dokumen yang diunggah oleh parpol itu tidak sesuai dengan aturan.
Adapun dokumen persyaratan administersi bakal calon yang diatur dalam pasal 12 PKPU No 10 Tahun 2023, diantaranya dokumen KTP, fotocopy ijasah, KTA, pernyataan, surat keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkotika terdaftar sebagai pemilih, dan lainnya.
"Jadi 103 bacaleg yang TMS itu, ada dokumennya yang tidak benar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 16 parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Klungkung jumlah bacaleg keseluruhan laki - laki 248 orang, perempuan 139 orang, jadi total bacaleg 387 orang.
Selanjutnya tahapan pencalegan memasuki masa pencermatan berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat hingga tanggal 11 Agustus 2023.
Sehinga Parpol yang asa calegnya tidak memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melengkapi bacaleg yang TMS. Termasuk bisa mengganti nama bacaleg yang TMS.
Sementara nantinya hasil pencermatan ditetapkan sebagai DCS (daftar calon sementara) pada 19 Agustus 2023. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.