Berita Denpasar
Aniaya Putu Pekak Hingga Tewas Saat Malam Pengerupukan, De Anggur dan Bembem Jalani Sidang Dakwaan
Aniaya Putu Pekak Hingga Tewas Saat Malam Pengerupukan De Anggur dan Bembem Jalani Sidang Dakwaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Santiana Putra alias De Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24) akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 8 Agustus 2023.
Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga korbannya, I Putu Eka Astina atau Putu Pekak (40) meninggal dunia.
Diketahui, peristiwa berdarah yang mengakibatkan I Putu Eka Astina meregang nyawa ini terjadi saat ia bersama istri dan anaknya tengah menonton parade ogoh-ogoh malam pengerupukan, di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
Atau kedua, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan eksepsi (keberatan).
"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Mochammad Lukman Hakim kepada majelis hakim.
Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
Baca juga: Diamankan Polsek Mengwi, Supriadi Akui Rutin Beli Pil Koplo 800 Butir Untuk Diedarkan di Badung
Seperti diberitakan I Putu Eka Astina, warga Jalan Nangka, Gang Kenari VII, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara dikeroyok dan ditusuk hingga meninggal dunia oleh kedua terdakwa.
Saat malam pengerupukan, korban bersama keluarganya tengah menonton parade ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023 pukul 21.00 Wita.
Saat parade, terdakwa I Gede Santiana Putra dan I Dewa Gede Raka Subawa datang dan melihat ke arah korban.
Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air ke arah para terdakwa. Para pelaku pun menoleh ke arah lemparan botol tersebut.
Namun secara mengejutkan, korban diduga tiba-tiba melompat dan memukul kedua pelaku hingga terjatuh. Perkelahian pun tak dapat terhindarkan.
Melihat hal tersebut, salah seorang teman pelaku pun mendorong korban. Pengeroyokan pun terjadi, Putu Eka Astina dihajar oleh para pelaku.
Kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Korban pun dilarikan ke RS Wangaya, namun kemudian dirujuk ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah).
Namun naas nyawa Putu Eka Astina tak dapat terselamatkan. Korban pun dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan di rumah sakit. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.