Berita Badung
Diamankan Polsek Mengwi, Supriadi Akui Rutin Beli Pil Koplo 800 Butir Untuk Diedarkan di Badung
Diamankan Polsek Mengwi, Supriadi Akui Rutin Beli Pil Koplo 800 Butir Untuk Diedarkan di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Supriadi alias Jarwo (31) dan temannya Rizki Setiawan (26) asal Jember Jawa timur hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran reskrim Polres Badung. Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu pun diamankan karena mengedarkan pil koplo di wilayah Badung.
Pil koplo itu pun dipasok dari rekannya di Jember Jawa timur yang dikirim melalui mobil travel maupun mobil pengangkut barang. Bahkan sekali order ia mendatangkan pil koplo sebanyak 800 butir.
Barangnya pun datang setelah ia melakukan pembayarannya dengan cara di transfer.
Tidak hanya pemakai menjual pil koplo pun akunya menggiurkan lantaran dibeli dengan harga Rp 750 /800 butir dan dijual sampai 1,8 juta /800 butir termasuk pemakaian.
"Saya beli barangnya di Jember dan dikirim langsung setelah order," ucapnya Supriadi saat konfrensi pers yang di lakukan Polres Badung pada Selasa 8 Agustus 2023.
Pihaknya mengaku sudah membeli barang selama 3 sampai 4 kali.
Dalam sekali pembelian ia mendatangkan 800 butir pil koplo yang akan diedarkan di wilayah Badung.
"Sudah 3 bulan saya menjual pil ini. Itu pun lakunya lama," jelasnya.
Kendati demikian dirinya juga mengajak teman untuk mengedarkan. Bahkan dirinya mendapat untung setengah harga dari jumlah barang yang dibelinya.
Baca juga: Kinerja BNNK Gianyar Semester I 2023, Rehab 2 Pecandu dan Tangkap 1 Penyalahguna Narkotika
"Saya belinya Rp 750 ribu /800 butir. Itu ada yang saya pakek. Kalau dijual di sini bisa mencapai Rp 1.7 sampai 1,8 juga," bebernya.
Sementara itu Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan warga yang melakukan pengedaran obat-obatan terlarang dan tanpa izin edar sediaan farmasi.
Informasi iti pun selanjutnya dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim res narkoba Polsek Mengwi.
"Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui bernama Rizki Setiawan yang tinggal di kamar kos nomor 807 milik Pak indah di Jalan Ratna Banjar Gegaran, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selain itu juga teridentifikasi pelaku yang lain yang bernama Supriadi yang diam dikos yang sama kamar nomor 4.
"Jadi pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 wita team opsnal Reskrim mengamankan pelaku Rizki di kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan dikamar team Opsnal Polsek Mengwi menemukan satu buah dompet warna pink di atas lemari pakaian yang di dalam dompet tersebut berisi puluhan klip plastik bening kecil diduga pil koplo," jelasnya.
Diakui dari ontrogsi yang dilakukan, ternyata pil itu tersebut diberikan oleh temannya atas nama Supriadi yang di kamar nomor 4.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.