Berita Badung
Diamankan Polsek Mengwi, Supriadi Akui Rutin Beli Pil Koplo 800 Butir Untuk Diedarkan di Badung
Diamankan Polsek Mengwi, Supriadi Akui Rutin Beli Pil Koplo 800 Butir Untuk Diedarkan di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Pelaku pengedar pil.Koplo Supriadi dan Rizki saat melihatkan barang bukti pil koplo yang diedarkannya di loby Polres Badung Selasa 8 Agustus 2023
Sehingga team opsnal melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Supriadi.
"Pada pengaman yang kita lakukan ada sebanyak 680 butir pil koplo yang kami amankan. Namun menurut pengakuan pelaku ini pil itu banyak diedarkan pada anak muda maupun buruh bangunan," jelasnya.
Pil koplo itu pun menurut pengakuan pelaku dijual dengan harga Rp 30 ribu /10 butir. Kendati demikian hal itu sebagai pemancing, mengingat penggunaannya bisa ketagihan.
"Sementara kedua pelaku kita sanvkakan pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.