Berita Bali

Dua WNA Pemilik KTP WNI Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor Denpasar

Kedua WNA itu adalah terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan terdakwa Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Ilustrasi KTP - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) direncanakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 9 Agustus 2023. Kedua WNA itu adalah terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan terdakwa Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina. 

Bulan Nopember 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.

Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp 4 juta ke Ketut Sudana. Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.

Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana. Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi. Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.

Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan. Bulan Nopember tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari. Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp 15 juta kepada Patari.

Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp 4,6 juta. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved