Berita Bali
Dua WNA Pemilik KTP WNI Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor Denpasar
Kedua WNA itu adalah terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan terdakwa Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) direncanakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kedua WNA itu adalah terdakwa Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan terdakwa Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina.
"Iya hari ini, jam 7 malam rencananya sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan klien kami," terang advokat Haryadi selaku penasihat hukum para terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti menyatakan hal senada. "Iya benar, sidangnya (putusan) hari ini," tulisnya melalui pesan singkat.
Baca juga: Pariwisata Dinilai Pulih, Badung Rancang Pendapatan Rp 7,4 Triliun Pada Anggaran Perubahan
Baca juga: VIRAL Kasus Pemerkosaan WNA Brasil, Terduga Pelaku Tertangkap di Jatim & Dalam Perjalanan ke Bali

Diberitakan sebelumnya, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dituntut pidana hukuman berbeda. Dalam berkas terpisah, terdakwa Muhamad Nizar dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Kryinin Rodion dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Selain pidana badan, mereka juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 30 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan pertama JPU, kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia. Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.
Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum aparat yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.
Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank, juga mempermudah usahanya dibidang properti.
Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.

Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. Ketut Sudana pun menyanggupi. Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Bulan Nopember 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.