Berita Denpasar

Realisasi Pajak PBB P2 di Denpasar 59 Persen, Bapenda Sulap Lobi Jadi Konter Baru Jelang Jatuh Tempo

31 Agustus 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Denpasa

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Bapenda Denpasar, Kamis 10 Agustus 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 31 Agustus 2023 merupakan waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Denpasar.

 

Dan hingga saat ini, realisasi pajak PBB P2 sebesar 59 persen dari target tahun 2023.

Baca juga: Akibat TPS Gunung Agung Denpasar Meluber ke Jalan, Kini Satpol PP Ikut Urusi Sampah, Jaga 15 Jam

Terkait dengan waktu jatuh tempo tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket baru untuk antisipasi penumpukan wajib pajak.

 

Di mana Bapenda memanfaatkan lobi kantor untuk melayani masyarakat yang akan membayar pajak PBB P2.

Baca juga: Terkait Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, Kapolresta Denpasar: Saksi-saksi Masih Diperiksa

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai mengatakan tambahan loket tersebut dibuka sejak 1 Agustus 2023.

 

“Selain mobil keliling dan layanan yang sudah ada, kami menambah satu loket bekerjasama dengan BPD Bali. Dan kami juga siapkan tempat print out bukti pembayaran agar lebih cepat,” katanya saat diwawancarai Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca juga: Dibayar Rp 33 Juta Promosikan Judi Online, Selebgram Ini Diadili di PN Denpasar!

Pembuatan loket tersebut dilakukan untuk menghindari adanya antrean masyarakat.

 

Sehingga, begitu wajib pajak datang, langsung mendapatkan pelayanan.

 

“Kalau mengandalkan loket yang sudah ada selama ini kan antre cukup lama, apalagi pelayanan yang di loket sebelumnya bukan hanya pajak PBB P2, sehingga kami tambahkan,” katanya.

Baca juga: Bendera Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kota Denpasar

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya wajib pajak akan melakukan pembayaran menjelang jatuh tempo sehingga riskan terjadi penumpukan.

 

Pihaknya menambahkan, dalam sehari, khusus PBB P2, pihaknya menerima 40 hingga 50 wajib pajak.

 

“Jelang berakhir, berdasarkan pengalaman sebelumnya, bisa mencapai ratusan, sehingga ini berpotensi terjadinya penumpukan, sehingga kami antisipasi,” katanya.

Baca juga: Renovasi Pasar Kumbasari Denpasar Mulai Digarap, Gunakan Anggaran Rp13 Miliar Lebih

Eddy Mulya menambahkan, untuk tahun 2023 ini, pihaknya menargetkan capaian pajak PBB P2 sebesar Rp97 miliar.

 

Sementara untuk realisasi saat ini baru 59 persen atau Rp57 miliar.

 

“Kami target, hingga jatuh tempo nanti, realisasi bisa mencapai 80 sampai 85 persen,” katanya.

Baca juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Atensi Kebakaran di Jalan Hayam Wuruk

Sementara itu, Sekban Bapenda, I Dewa Gede Rai menambahkan, selain konter yang sudah ada, wajib pajak juga bisa memanfaatkan kanal digital untuk melakukan pembayaran pajak PBB P2.

 

“Jadi masyarakat bisa menggunakan Gopay, bayar di Indomaret dan loket digital lain. Dan kami juga memberikan reward untuk wajib pajak di atas Rp2 juta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini juga untuk memeriahkan semarak HUT Kemerdekaan RI,” katanya.

 

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat.

 

Kebijakan yang berlangsung sejak 1 April 2023 dan akan berakhir 31 Agustus 2023.

 

Pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

 

Sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Secara rinci dijelaskan, kebijakan fiskal penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang dituangkan dalam tiga kebijakan.

 

Pertama untuk pembayaran piutang pajak PBB-P2 tahun 2010 s/d 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan untuk piutang pajak tahun 2009 ke bawah sebesar 50 persen dan sanksi denda dihapuskan.

 

Selanjutnya yang kedua, khusus masa pandemi Covid-19 untuk pelunasan piutang pajak tahun 2020 dan 2021 sanksi denda PBB-P2, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir dihapuskan.

 

Sedangkan yang ketiga yakni, pelunasan pokok sebelum pemberlakukan insentif fiskal pajak daerah wajib mengajukan permohonan penghapusan Sanksi denda.

 

"Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang telah berlaku per 1 April s/d 31 Agustus 2023," katanya.

 

Bapenda pun mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved