Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati
Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran
Respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang disunat Mahkamah Agung (MA)
Respon Jokowi Soal Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS 'Disunat' MA, Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan jika dirinya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis Ferdy Sambo terdawka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jokowi pun mengungakatan jika semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Stasion LRT Jadodebek Dukuh Atas, Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2023.
Baca juga: Prediksi Tepat Sasaran, Mahfud MD Harap Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi: Semoga Tak Ada Kongkalikong
"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis 10 Agustus 2023.
Respon Mahfud MD soal Sunatan Vonis Ferdy Sambo
Prediksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD soal pengurangan hukuman terdakwa Ferdy Sambo tepat sasaran.
Sebelumnya, ia sempat memprediksi pengurangan pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Lalu kemudian, prediksi itu berubah menjadi fakta ketika Mahkamah Agung (MA) melakukan putusan anulir vonis mati Ferdy Sambo.
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain yang diduga terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga mendapat keringanan hukuman.
Kini, Mahfud MD kembali mewanti-wanti agar tak ada permainan untuk mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo dan kroni-kroninya.
Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan.

Mahfud juga berharap agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tidak mendapat remisi.
"Mari kita jaga agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."
Baca juga: SOSOK 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Dua di Antaranya Tak Setuju Vonis Mati Dianulir
"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu 9 Agustus 2023.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.
Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali.
Namun PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.
Respons Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa 8 Agustus 2023.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memantau perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal.
Baca juga: MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Pertimbangan Lengkap dan Final
Namun, ia menuturkan, agar terkait putusan kasasi terhadap terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu langsung ditanyakan ke MA.
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu 9 Agustus 2023.
"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Prediksi soal Ferdy Sambo Tepat, Mahfud MD Kini Peringatkan soal Kongkalingkong Remisi Waktu Pidana dan di Kompas.com dengan judul ""Sunat Massal" Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.