Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing

Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing! Satpol PP Badung Panggil Pemilik dan Setop Pembangunan

Birokrat asal Denpasar itu mengaku bangunan tersebut masih dalam pengerjaan, yang saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen.

Istimewa
Bangunan akomodasi pariwisata yang dibangun di atas tebing di Jalan Pantai Bingin Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. 

Kendati demikian, untuk memastikan hal itu Satpol PP Badung akan kembali turun untuk memberikan teguran. Selain itu juga akan memasang Pol PP line untuk menutup semua aktifitas di bangunan tersebut.

“Rencana kita akan turun lagi, untuk memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” imbuhnya.

Belum diketahui bagaimana komentar pemilik atau pengelola vila. Hingga berita ini dibuat, kemarin, belum didapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (gus)

Berawal dari Keluhan Masyarakat

KOMANDAN Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana, mengatakan, dirinya ikut mendampingi PPNS menyerahkan surat pemanggilan dimaksud. Kata dia, itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap sebuah bangunan yang diduga melanggar sempadan tebing.

“Dari pemeriksaan awal, itu rencananya jadi restoran dan vila. Bangunannya belum jadi, baru sekitar 60 sampai 80-an persen,” kata Wayan Suharyana, Kamis (10/8).

Sementara itu, pemilik bangunan proyek akomodasi pariwisata di satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Pecatu Badung Selatan memenuhi panggilan Satpol PP Badung, Kamis (10/8). Menariknya pada pemanggilan yang dilakukan pemilik tidak bisa menyertakan dokumen kepemilikan lahan termasuk izinnya.

Alhasil pemilik membuat surat pernyataan yang isinya berjanji tidak akan melanjutkan aktivitas pembangunan itu, serta akan melakukan pembongkaran. Hal itu dikatakan Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan kepemilikan lahannya itu, sehingga mereka akan menghentikan operasional termasuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Diakui, pembangunan itu sudah menyalahi aturan karena berdiri di sepadan tebing yang merupakan tanah milik negara. Bahkan semua itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kuta Selatan. “Setelah kita temukan kita memastikan akan melakukan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus memantau dan memastikan bangunan itu untuk memastikan tidak ada aktivitas. Selain itu juga akan memasangi Pol PP line agar tidak ada aktivitas lagi.

“Itu pemiliknya pak Haji yang bekerja sama dengan PT. Semua itu sudah menyalahi aturan. Sehingga harus diberhentikan, meski pembangunan sudah berlangsung 80 persen,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Badung akhirnya memanggil pemilik proyek villa dan restoran yang diduga melanggar sempadan tebing di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Kamis. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan izin serta dokumen yang dimiliki owner dari bangunan tersebut.

Ternyata saat dipanggil, pemilik tidak bisa melihatkan izinnya sama sekali. Bahkan kepemilikan lahan yang dibangun itu pun juga tidak bisa diperlihatkan oleh pemilik proyek akomodasi pariwisata itu.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara mengakui jika pemanggilan sudah dilakukan. Pihaknya menjelaskan, saat pemanggilan, pemilik tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut. “Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ucapnya (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved