Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing

VIRAL Vila Langgar Sempadan Tebing, Dewan Badung Minta Ini Pada Camat Hingga Kelihan Lebih Peka!

Waktu yang cukup lama, sangat disayangkan anggota dewan, karena minimnya pengawasan pemerintah di bawah.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURABerita Viral

Keberadaan bangunan vila dan restoran yang diketahui bernama Morabito Art Cliff, membuat kaget Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya Komisi I dan II Badung.

Pasalnya banguan tersebut, jelas-jelas melanggar aturan dan dibangun di tanah yang bukan hak milik.

Mirisnya lagi, usaha vila dan restoran tersebut tidaklah baru, melainkan sudah ada sejak 20 tahun silam.

Waktu yang cukup lama, sangat disayangkan anggota dewan, karena minimnya pengawasan pemerintah di bawah.

Mestinya aparat desa lebih aktif, mengingat dewan mengetahui setelah ada laporan. Bahkan dewan meminta agar tidak ada pemikiran 'membangun dulu baru mengurus izin'.

Baca juga: Kapan Virus Rabies Mulai Masuk ke Bali? Dari Sini Riwayatnya, Wagub Cok Ace Beri Penjelasan

Baca juga: Jabatan Wagub 5 September Habis, Cok Ace Akan Kembali Menjadi Dosen di ISI Denpasar

Suasana bangunan vila yang diduga melanggar sempadan tebing di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin 14 Agustus 2023 saat disidak DPRD Kabupaten Badung dan OPD terkait.
Suasana bangunan vila yang diduga melanggar sempadan tebing di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin 14 Agustus 2023 saat disidak DPRD Kabupaten Badung dan OPD terkait. (Zaenal Nur Arifin/Tribun Bali)

 

Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, mengku sangat menyayangkan adanya bangunan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya memohon dan meminta tolong kepada para camat, perbekel dan lurah, hingga desa adat, agar senantiasa melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada pihaknya di dewan.

Ketika ada temuan hal-hal serupa, seperti bangunan-bangunan melanggar dan secara tanpa izin memanfaatkan aset-aset pemerintah kabupaten (pemkab) Badung harus dilaporkan. Sehingga terkesan ada pembiaran.

“Kami mengimbau sekaligus juga kepada penguasa-penguasa wilayah di bawah kabupaten, ada camat, perbekel/lurah, bendesa adat, hingga kelihan, untuk bekerjasama dengan kami di Pemkab Badung melakukan pengawasan di wilayah kita.

Jangan sampai kita di Kabupaten Badung yang begitu strategis, luar biasa, dan begitu cantiknya, dimanfaatkan oleh orang atau oknum-oknum lain," tegasnya Selasa 15 Agustus 2023.

Sebagai dewan, politisi asal Petang, Pelaga itu menginginkan agar potensi-potensi yang ada di Badung, dapat termanfaatkan dan terberdayakan seluas-luasnya untuk Pemkab Badung dan masyarakat Badung itu sendiri.

Sehingga jangan sampai dimanfaatkan, oleh oknum ataupun oleh pihak-pihak luar yang tidak mempunyai kewenangan.

 

Anggota Komisi I dan II DPRD Badung saat meninjau lokasi bangunan yang melanggar sempadan tebing di Jl. Pantai Bingin.
Anggota Komisi I dan II DPRD Badung saat meninjau lokasi bangunan yang melanggar sempadan tebing di Jl. Pantai Bingin. (Zaenal/Tribun Bali)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved