Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing

VIRAL Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing di Pantai Bingin Pecatu, DPRD Badung Lakukan Sidak ke TKP

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, pada siang hari ini Senin 14 Agustus 2023, turun langsung menindaklanjuti bangunan vila

Zaenal/Tribun Bali
Anggota Komisi I dan II DPRD Badung saat meninjau lokasi bangunan yang melanggar sempadan tebing di Jl. Pantai Bingin. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berita Viral Bali!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, pada siang hari ini Senin 14 Agustus 2023, turun langsung menindaklanjuti bangunan vila yang dibangun dilahan yang tidak memiliki hak milik.

Selain Komisi I dan II DPRD Badung, juga turut mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, Satpol PP, Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan dan lain sebagainya.

Ketua Komisi II DPRD Badung, Lanang Umbara, yang memimpin sidak dan peninjauan akhirnya bertemu dengan pemilik bangunan yang merupakan WNA asal Prancis dan seorang arsitek didampingi penanggungjawab pembangunan perluasan vila dan restoran H. Hasan Ali.

Dalam pembicaraan tersebut, Lanang Umbara mempertanyakan izin usaha, izin membangun dan kepemilikan lahan yang di bangun tersebut kepada pemilik bangunan dan penanggungjawab pembangunan.

Pasca pemilik bangunan tersebut, yang sudah lanjut usia pun sedikit kesusahan berbahasa Inggris sehingga dibantu karyawannya untuk menerjemahkan.

Ia menyampaikan, bahwa dirinya menyewa lahan itu selama 16 tahun dari beberapa orang yang mengaku memiliki lahan tersebut dan tertuang kedalam perjanjian.

Baca juga: Dapur Jro Mangku Santun di Karangasem Bali Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Begini Kondisinya!

Baca juga: PKN Belum Putuskan Arah Koalisi, Gede Pasek Suardika : Posisi Cawapres Jadi Penentu

Anggota Komisi I dan II DPRD Badung saat meninjau lokasi bangunan yang melanggar sempadan tebing di Jl. Pantai Bingin.
Anggota Komisi I dan II DPRD Badung saat meninjau lokasi bangunan yang melanggar sempadan tebing di Jl. Pantai Bingin. (Zaenal/Tribun Bali)

 

Lanang Umbara seusai melakukan pertemuan, menyampaikan bahwa hasil temuannya jelas bangunan tersebut telah melanggar.

“Temuannya sudah jelas bangunan ini sudah melanggar daripada peraturan yang ada. Melanggar daripada kewenangan, karena ini aset kita di pemerintah Badung dan temuannya mereka melakukan kerjasama dengan oknum-oknum tertentu,” ujar Lanang Umbara.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan dari sidak di lapangan hari ini dan mengenai oknum-oknum itu dirinya belum dapat menyampaikan apakah mereka warga lokal Bali atau bukan.

“Mungkin saja (warga lokal) entah lokal atau tidaknya kami belum bisa pastikan karena belum dapat kami panggil. Kepemilikan SHM dan lain sebagainya pasti tidak ada,” ucapnya.

Lanang Umbara bersama anggota Komisi lainnya akan mendalami terlebih dulu pelanggaran ini seperti apa karena ternyata melibatkan oknum-oknum lain.

Dari hasil pendalaman itu baru dapat dilakukan langkah selanjutnya seperti apa.

“Kita dalami dulu pelanggaran mereka seperti apa nanti baru akan kita koordinasikan dengan pak bupati, dengan leading sektor terkait lainnya tindakan seperti apa yang akan kita lakukan,” imbuh Lanang Umbara.

Untuk pembongkaran bangunan apakah akan diminta dilakukan oleh DPRD Badung?

Lanang Umbara menyampaikan sementara waktu belum kearah sana.

“Untuk sementara ini belum cuma kita sudah perintahkan tadi Satpol PP untuk menstop semua kegiatan yang ada. Karena jelas di sini sudah tidak ada izinnya, kita stop dulu kegiatan-kegiatan mereka di sini. Kita hentikan dulu,” tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved