Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing

Jelas Bangunan Ini Melanggar Aturan, DPRD Badung dan OPD Sidak Vila di Pantai Bingin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung turun langsung menindaklanjuti bangunan vila yang dibangun di lahan yang tidak memiliki hak milik.

Zaenal/Tribun Bali
Anggota Komisi I dan II DPRD Badung saat meninjau lokasi bangunan yang melanggar sempadan tebing di Jl. Pantai Bingin. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung turun langsung menindaklanjuti bangunan vila yang dibangun di lahan yang tidak memiliki hak milik di Jalan Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (14/8/2023).


Selain Komisi I dan II DPRD Badung juga turut mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, Satpol PP, Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan dan lain sebagainya.

Baca juga: Kekeringan Sawah di Penarungan, BPBD Badung Mulai Kaji Kerugian Petani Dan Terjunkan Tim Jitupasna


Ketua Komisi II DPRD Badung, Lanang Umbara yang memimpin sidak dan peninjauan akhirnya bertemu dengan pemilik bangunan yang merupakan WNA asal Prancis dan seorang arsitek didampingi penanggungjawab pembangunan perluasan vila dan restoran H Hasan Ali.


Dalam pembicaraan tersebut Lanang Umbara mempertanyakan izin usaha, izin membangun dan kepemilikan lahan yang dibangun tersebut kepada pemilik bangunan dan penanggung jawab pembangunan.

Baca juga: VIRAL Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing di Pantai Bingin Pecatu, DPRD Badung Lakukan Sidak ke TKP


Pascal, pemilik bangunan tersebut yang sudah lanjut usia pun sedikit kesusahan berbahasa Inggris sehingga dibantu karyawannya untuk menerjemahkan.

Ia menyampaikan bahwa dirinya menyewa lahan itu selama 16 tahun dari beberapa orang yang mengaku memiliki lahan tersebut dan tertuang ke dalam perjanjian.

Baca juga: Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing! Satpol PP Badung Panggil Pemilik dan Setop Pembangunan


Lanang Umbara seusai melakukan pertemuan menyampaikan bahwa hasil temuannya jelas bangunan tersebut telah melanggar.


“Temuannya sudah jelas bangunan ini sudah melanggar peraturan yang ada. Melanggar kewenangan, karena ini aset kita di pemerintah Badung dan temuannya mereka melakukan kerjasama dengan oknum-oknum tertentu,” ujar Lanang Umbara.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Pembelian Vila di Bali, Lina Diadili & Jalani Sidang di PN Denpasar


Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan dari sidak di lapangan ini. Dan mengenai oknum-oknum itu, dirinya belum dapat menyampaikan apakah mereka warga lokal Bali atau bukan.


“Mungkin saja (warga lokal). Entah lokal atau tidaknya kami belum bisa pastikan karena belum dapat kami panggil. Kepemilikan SHM dan lain sebagainya pasti tidak ada,” ucapnya.

Baca juga: Terkait Bangunan Vila Yang Dibangun Dilahan Tak Bersertifikat, Hari Ini Komisi II DPRD Akan Turun


Lanang Umbara bersama anggota Komisi lainnya akan mendalami terlebih dulu pelanggaran ini seperti apa karena ternyata melibatkan oknum-oknum lain. Dari hasil pendalaman itu baru dapat dilakukan langkah selanjutnya seperti apa.


“Kita dalami dulu pelanggaran mereka seperti apa nanti baru akan kita koordinasikan dengan Pak Bupati, dengan leading sektor terkait lainnya tindakan seperti apa yang akan kita lakukan,” imbuh Lanang Umbara.

Baca juga: 20 Tahun di Luar Negeri, Ketut Gunawan Pulang Kampung Bangun Vila di Nusa Penida


Untuk pembongkaran bangunan apakah akan diminta dilakukan oleh DPRD Badung? Lanang Umbara menyampaikan sementara waktu belum ke arah sana.


“Untuk sementara ini belum cuma kita sudah perintahkan tadi Satpol PP untuk menyetop semua kegiatan yang ada. Karena jelas disini sudah tidak ada izinnya, kita stop dulu kegiatan-kegiatan mereka disini. Kita hentikan dulu,” tegasnya.

Baca juga: Terdapat Lost Potential Tax, Ketua PHRI Badung Minta Pemda Tertibkan Vila Bodong


Penanggungjawab pembangunan tersebut yakni H Hasan Ali menyampaikan dirinya hanya meneruskan progres pembangunan, tetapi awalnya bagaimana dia tidak tahu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved