Vila Diduga Langgar Sempadan Tebing
Jelas Bangunan Ini Melanggar Aturan, DPRD Badung dan OPD Sidak Vila di Pantai Bingin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung turun langsung menindaklanjuti bangunan vila yang dibangun di lahan yang tidak memiliki hak milik.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Awalnya saya tidak tahu, yang punya Pak MS (inisial, Red), dia (pemilik bangunan bernama Pascal WNA Prancis) ngontrak sama Pak MS. Diklaim tanah ini milik beliau. Jadi kami melanjutkan pembangunan itu. Bangunan sebelumnya sudah ada,” kata H Hasan.
Ia mengatakan, pihaknya masuk bergabung sekitar 10 tahun yang lalu dan saat itu bangunan sudah ada dengan 9 kamar vila serta telah beroperasi.
Operasional waktu itu adalah akomodasi wisata vila dan sekarang lagi ditambah untuk restoran atau kafe.
H Hasan menyampaikan, bangunan ini dibongkar semua yang di sekitarnya melanggar juga dan harus dibongkar.
“Kalau mau dibongkar, demi keadilan sosial, di sekitarnya dibongkar semua. Di depan kita masih banyak (yang melanggar). Kalau ini dibongkar di depan saya harus dibongkar dong. Kalau ini salah, di depan juga salah. Makanya ewuh pakewuh,” ungkapnya.
Dan kedatangan anggota DPRD Badung ini, menurut H Hasan, adalah keberuntungan.
“Bagi kami kedatangan anggota dewan itu rezeki banget, rezeki besar. Jadi bisa tahu situasinya. Kami ingin direct langsung ke pemerintah. Kami ada data semuanya dan banyak. Nanti saya bawa ke sana semua (menemui DPRD Badung),” kata H Hasan.
Selain itu selama beroperasi Morabito Art Cliff membayar pajak dan jika diminta setop pengerjaan semua yang di sekitarnya juga perlu diberhentikan.
“Kami bayar pajak kok, tapi yang lain saya tidak tahu. Kalau dibongkar, semuanya dibongkar. Melanggar semua di sini,” imbuhnya.
Yang mendesain bangunan Morabito Art Cliff adalah Pascal seorang WNA asal Prancis sekaligus pemilik karena profesinya merupakan arsitek. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.