Berita Bali

Di Bali, Total 57.418 Kendaraan Terdaftar Subsidi Tepat di My Pertamina

Upaya Pemerintah menyiapkan agar penggunaan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan (JBKP) seperti RON 90

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Di Surabaya, Pertamax Green 95 dijual dengan harga Rp 13.500,-/liter. Saat ini terdapat diskon potongan harga 200,-/liter untuk pembelian Pertamax Green 95 dan double point melalui aplikasi MyPertamina 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya Pemerintah menyiapkan agar penggunaan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan (JBKP) seperti RON 90 atau Pertalite bisa lebih tepat sasaran masih terus berlanjut.

Namun, pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria revisi Perpres 191/2014 terus berlanjuf.

Pihak PT Pertamina (Persero) sudah membuka bagi pelanggan yang ingin mendapatkan Pertalite untuk mendaftar di MyPertamina.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telfon pada Jumat (11/8/2023) Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jatimbalinus,  Ahad Rahedi mengatakan siapapun bisa memakai BBM bersubsidi termasuk pertalite asalkan kendaraannya sudah terdaftar di My Pertamina.

"Sampai saat ini Pertalite masih dalam tahap pendaftaran data kendaraan, belum ada pembatasan pengguna asal kendaraannya sudah terdaftar di aplikasi My Pertamina," ujar Ahad pada Tribun Bali.

Subsidi tepat sasaran pada jenis BBM Solar Subsidi dan Pertalite, sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi.

Ahad juga menambahkan hingga saat ini, per 11 Agustus 2023, di Bali sudah terdaftar 44.870 kendaraan yang mendaftarkan pertalite dan 57.418 untuk bio solar. 

Total pendaftar di My Pertamina 89.822 kendaraan yang terdaftar untuk subsidi tepat. 

Pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka, bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di SPBU Pertamina.

Baca juga: SDC Denpasar Juara Kejuaraan Provinsi Bola Volly di Karangasem


Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Ahad menambahkan jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4.

Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.

Sedangkan untuk BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.

"Yang belum mendaftar Subsidi Tepat mereka diberikan jatah itu 20 liter atau Rp 200 ribu," tambah Ahad.

"Bagi mereka yang sudah daftar ini, maka sebetulnya tidak ada batasan. Artinya dari sisi BPH Migas belum mengeluarkan regulasi yang membatasi konsumsi Pertalite di masyarakat," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved