Pemilu 2024

Pemilu Jembrana, 15 Parpol Lakukan Perbaikan Dokumen, Ada Parpol Ganti Bacaleg dan Ganti Dapil

Selain perbaikan, sejumlah parpol juga disebutkan ada yang melakukan kocok ulang daftar bacaleg serta mengganti daerah pemilihan (dapil).

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Selain perbaikan, sejumlah parpol juga disebutkan ada yang melakukan kocok ulang daftar bacaleg serta mengganti daerah pemilihan (dapil). 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 15 partai politik peserta Pemilu 2024, telah melakukan perbaikan dokumen syarat bakal calon legislatif (caleg) hingga batas akhir Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

Selain perbaikan, sejumlah parpol juga disebutkan ada yang melakukan kocok ulang daftar bacaleg serta mengganti daerah pemilihan (dapil).

Setelah tahap perbaikan, pihak penyelenggara selanjutnya melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen perbaikan mulai 12-15 Agustus mendatang.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, sebagain besar parpol yang melakukan perbaikan dokumen tepat pada batas waktu yakni Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

Secara umum, ada 15 parpol yang melakukan perbaikan dokumen. Mengingat, dari 446 bakal caleg, 151 bakal caleg tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Semangat Warga Desa Adat Pangi Sambut Hari Kemerdekaan, Bentangkan Bendera Sepanjang 300 Meter Lebih

Baca juga: Jasad di Segara Katon, Komang Rena Ditemukan Meninggal Dunia di Aliran Sungai Jangga Karangasem

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, sebagain besar parpol yang melakukan perbaikan dokumen tepat pada batas waktu yakni Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, sebagain besar parpol yang melakukan perbaikan dokumen tepat pada batas waktu yakni Jumat 11 Agustus 2023 kemarin. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

 

"Batas waktu perbaikam dokumen sudah ditutup hari Jumat kemarin. Perbaikan dokumen terakhir diterima pukul 23.59 WITA. Total ada 15 parpol yang lakukan perbaikan," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu 13 Agustus 2023.

Dia melanjutkan, seejatinya dari 17 parpol yang berpartisipasi, bacaleg dari empat parpol sudah dalam kategori memenuhi syarat (MS).

Namun, dua parpol yang MS memilih untuk melakukan perbaikan dokumen, seperti memperbaiki dokumen pencantuman gelar daripada bacaleg.

"Ada dua parpol yang lakukan perbaikan dokumen seperti revisi gelar pada nama bacaleg," ungkapnya.

Adi Sanjaya juga mengakui, selain perbaikan dokumen, sejumlah parpol juga ada yang mengganti bakal caleg serta mengganti dapil sejumlah bakal caleg.

Namun ia belum bisa menyebut secara rinci berapa parpol, yang melakukan hal tersebut karena akam disampaikan usai tahap verifikasi administrasi.

Dirinya hanya menegaskan ada parpol yang melakukan."Tetapi jumlahnya tidak banyak. Memang ada yang mengganti bacaleg maupun mengganti dapilnya," sebutnya.

Setelah tahap verrmin, kata Adi, dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi adminitrasi pada 16 Agustus 2023 mendatang. Dua hari setelahnya bakal dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS).

"Selanjutnya penguman mulai 19-23 Agustus mendatang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved