Berita Buleleng

207 Napi Diusulkan Terima Remisi HUT Republik Indonesia, Dua Diantaranya WNA

207 Napi Diusulkan Terima Remisi HUT Republik Indonesia, Dua Diantaranya WNA

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Suasana gedung Lapas Singaraja, 207 Napi Diusulkan Terima Remisi HUT RI 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 207 narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja diusulkan untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan, serangkaian HUT ke-78 RI.

Dari ratusan narapidana itu, dua diantaranya merupakan WNA.  

Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa dikonfirmasi Selasa (15/8) mengatakan, sejatinya jumlah narapidana di Lapas Singaraja mencapai  246 orang.

Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi hanya 207 orang. Sebagian besar merupakan narapidana dari perkara narkotika dan kriminal. 

Dimana syarat dalam pengusulan remisi ini, warga binaan harus berkelakuan baik selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, serta tidak ada cacat administrasi. 

Remisi yang diusulkan imbuh Riasa berbeda-beda. Rinciannya 45 orang diusulkan menerima remisi satu bulan, 53 orang menerima remisi dua bulan, 64 orang menerima remisi tiga bulan, 31 orang menerima remisi empat bulan, delapan orang menerima remisi lima bulan, serta tiga orang menerima remisi enam bulan. 

Ada pula usulan remisi umum atau langsung bebas untuk tiga orang warga binaan yang berasal dari perkara pembunuhan dua orang, serta perkara pencurian satu orang. Dimana masing-masing diusulkan menerima remisi tiga bulan, lima bulan dan enam bulan.

"Jika usulkan itu disetujui oleh pusat, maka yang bersangkutan bisa langsung bebas, karena sisa masa hukumannya memang tinggal tiga bulan, lima bulan dan enam bulan itu," jelasnya. 

Riasa juga menyebut usulan remisi Hari Kemerdekaan RI ini juga diajukan untuk dua warga binaan yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Mauritania dan Belanda.

Dimana untuk WNA asal Mauritania diusulkan menerima remisi lima bulan, sementara WNA Belanda menerima remisi satu bulan. 

Baca juga: Literasi Keuangan Terus Digalakkan, OJK Bali: 43.375 Target di Seluruh Bali


"Usulan sudah kami kirim sejak Juli kemarin. SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI akan kami terima pada saat 17 Agustus nanti. Saat SK turun, kemungkinan datanya akan berubah, karena kemungkinan ada beberapa napi yang bebas sebelum SK turun," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved