Kamaruddin Simanjuntak Kesal Barang Bukti Ditolak Penyidik Bareskrim Polri, Ini Hak Saya
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Barang Bukti Ditolak Penyidik Bareskrim Polri, Ini Hak Saya
TRIBUN-BALI.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak membawa barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang dibawanya.
Bukti tersebut sengaja dibawa Kamaruddin untuk menjelaskan bahwa apa yang dipersangkakan kepadanya itu tidak benar.
Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: 12 Kerabat Brigadir J Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Difasilitasi Kamaruddin Simanjuntak
"Ini kan pemeriksaan status tersangka, hak tersangka, hak penasehat hukum untuk mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan, tidak diterima (penyidik)."
"Ini sangat mengundang pertanyaan bagi kami, karena setiap pertanyaan-pertanyaan itu kan perlu didukung bukti, buktinya apa sudah diserahkan tapi sangat disayangkan penyidik informasi tadi belum menerima bukti, sedangkan statusnya sudah tersangka," ungkap salah satu advokat yang dampingi Kamaruddin di Bareskrim Polri, Johanes Raharjo, pada Senin(14/8/23) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Soroti Permintaan Maaf ke Brigadir J, Dia Masih Cari-cari Alasan
Pihaknya pun mempertanyakan hal ini kepada penyidik.
Selain itu, kata Kamaruddin, kliennya yang juga sebagai saksi belum pernah dimintai keterangan.
"Klien saya belum diminta keterangan, anak klien saya belum minta keterangan, itulah saksi yang mengetahui (permasalahan ini), perempuan 3 orang itu belum diminta keterangan satupun."
"Alasannya penyidik tak tahu bagaimana membujuknya, seharusnya dia dipanggil bukan dibujuk," tegas Kamaruddin.
Duduk Perkara
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo pada Senin (5/9/2022).
Kamaruddin Simanjuntak
Bareskrim Polri
PT Taspen
Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih
barang bukti
Ikuti Tes DNA bersama Ridwal Kamil Hari Ini, Berikut Profil Lisa Mariana |
![]() |
---|
MASUK KAMAR Wayan di Karangasem, Tak Disangka Polisi Temukan ini, Diduga Anggota DPRD Jadi Korban |
![]() |
---|
DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan |
![]() |
---|
Bantal Guling Jadi Bukti Penting, SY Pelaku Tunggal Kasus Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng |
![]() |
---|
DRAMATIS! Kecelakaan di Tuban, 1 Orang Tewas di Tempat, Motor Dijepit Truk dan Avanza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.