Berita Denpasar

Gaji Pegawai Kontrak di Kota Denpasar Akan Naik, Mulai dari Rp 300 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Gaji Pegawai Kontrak di Kota Denpasar Akan Naik pada Anggaran Perubahan Ini, Mulai dari Rp 300 Ribu hingga Rp 500 Ribu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Kompas.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi ASN - Gaji Pegawai Kontrak di Kota Denpasar Akan Naik pada Anggaran Perubahan Ini, Mulai dari Rp 300 Ribu hingga Rp 500 Ribu 

Sehingga hal tersebut akan mampu mengurangi beban daerah terkait anggaran pembayaran gaji tenaga kontrak.

“Kami perjuangkan, minimal yang sudah bekerja di atas 5 tahun sebagai tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PPPK,” katanya.

Pihaknya juga menjamin tak ada PHK massal jika nantinya pegawai kontrak dihapus oleh pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaan Apeksi, Jaya Negara mengatakan hal tersebut sudah jelas diungkapkan agar pemerintah mendorong pegawai kontrak dan honorer menjadi PPPK.

Selain mendorong untuk dijadikan PPPK, juga terkait anggaran jangan sampai membebani daerah.

Karena selama ini anggaran untuk PPPK masih membebani daerah.

"Begitujuga, dana transfer dari pusat jangan sampai membebani daerah. Apalagi bagi daerah yang memiliki APBD terbatas akan mengganggu belanja publik," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved