Pemilu 2024

KPU Bali Tegaskan Soal Baliho, Parpol Klaim Akan Ikuti Aturan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Sejumlah baliho partai politik masih terpajang di sebelah Timur Bundaran Renon Denpasar pada Jumat 18 Agustus 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu.

Aturan yang dituangkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 lalu di Jakarta.

Sementara itu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu diundangkan pada 17 Juli 2023 lalu yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana.

Dalam peraturan tersebut pada pokoknya menyatakan, sebelum memasuki masa kampanye, partai politik dapat melakukan sosialisasi. Namun, hanya pada ruang lingkup internal.

Pun saat ini partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera partai.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, selain bendera, partai politik dilarang memasang alat peraga lainnya pada masa sosialisasi ini.

“Salah satu di pasalnya (PKPU Nomor 15 Tahun 2023) jelas disampaikan bahwa peserta Pemilu tahun 2024 pada masa sekarang ini hanya boleh sosialisasi.”

“Sosialisasi yang dimaksud adalah hanya sosialisasi di internal partai, yang hanya boleh menunjukkan atau memasang bendera partai. Selain itu, pada masa sekarang ini, belum boleh,” ungkap Agung Lidartawan, Jumat 18 Agustus 2023.

Sehingga, pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan sebagainya disebut tak diperbolehkan dipasang.

Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI ke-78, Living World Denpasar Persembahkan Harmoni Merdeka


“Jadi yang namanya baliho, yang namanya selebaran, itu belum boleh dilakukan,” imbuhnya.

Meski telah diundangkan pada pertengahan Juli lalu, sejumlah baliho partai politik peserta Pemilu 2024 masih “menghiasi” beberapa ruas jalan di Kota Denpasar.

Pantauan Tribun Bali pada Jumat 18 Agustus 2023 sore, di sebelah Timur Bundaran Renon Denpasar masih terpajang baliho partai politik.

Baliho ini bervariasi dari segi ukuran, konten yang disampaikan, hingga partai politik yang memasangnya.

Menanggapi balihonya masih terpajang, sejumlah partai politik kemudian angkat bicara.

I Ketut Ridet, Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-DA) Demokrat Bali mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kadernya untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved