Pemilu 2024
KPU Bali Tegaskan Soal Baliho, Parpol Klaim Akan Ikuti Aturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Sejumlah baliho partai politik masih terpajang di sebelah Timur Bundaran Renon Denpasar pada Jumat 18 Agustus 2023
Aturan khusus atau surat edaran ini, kata Bro Adi-sapaan Adi Susanto, diperlukan guna menjelaskan lebih rinci soal PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu.
Nampaknya, DPW PSI Bali sedikit berbeda tafsir dengan KPU Bali. Bagi Bro Adi, pemasangan baliho merupakan bagian dari sosialisasi (masa sebelum kampanye).
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa UNUD Tewas Setelah Menabrak Beton Taman di Pinggir Jalan Selat - Besakih
“Belum boleh (pasang baliho) ? Itu kan bagian dari sosialisasi. Kalau tafsir kita ya namanya sosialisasi, ya mensosialisasikan partai politik.
Kalau memang diatur secara spesifik, ada aturan khusus yang mengatur itu, ya kita akan turunkan,” pungkas Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.