Berita Denpasar
Kasus Dugaan Penutupan Kantor LABHI di Denpasar, Pengaduan akan Dinaikan Menjadi Laporan Polisi
kasus dugaan adanya penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Jalan Badak Agung
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdapat sebuah kasus dugaan adanya penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI) di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu, Polresta lakukan pemeriksaan saksi.
Sesuai dengan Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK. dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi juga mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama dengan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
Baca juga: Polresta Gelar Perkara Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Libatkan Polda Bali, Segera Ada Tersangka?
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungas,S.H,.S.I.K, M.Si. pada Jumat 18 Agustus 2023, melalui siaran pers yang diterima Tribun Bali, Sabtu 19 Agustus 2023.
Yang mana saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut dan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor.
Sehingga kasus tersebut akan dinaikkan laporannya dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP).
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti, saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikkan menjadi laporan polisi,” ucap Kombes Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini telah ada 15 saksi yang telah diperiksa dan hal itu tentu membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan.
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tambahnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.