Kasus Pungli di Jembatan Timbang
Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Dua Tersangka Segera Disidang
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.
Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.
Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.
Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang.
Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Putu Suputra.
Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.
Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan.
Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.
Sementara nominal pungli yang dilakukan para tersangka berbeda-beda, bergantung pada tingkat pelanggarannya.
Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. (*)
Berita lainnya di Pungli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.