Kasus Pungli di Jembatan Timbang

Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Dua Tersangka Segera Disidang

Dua dari tiga tersangka kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOLASE TRIBUN BALI
ILUSTRASI PUNGLI - Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Dua Tersangka Segera Disidang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana telah dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 


Kedua tersangka adalah Gusti Putu Nurbawa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Putu Suputra, pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pelaku Pungli di Jembatan Timbang Cekik Jembrana Dibekuk Polda Bali


Terkait pelimpahan kedua tersangka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 


"Perkara pungli (gratifikasi) jembatan timbang untuk tersangka Gusti Putu Nurbawa dan tersangka Ida Bagus Putu Suputra telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023," terangnya saat dikonfirmasi, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca juga: Pemkab Jembrana Tutup Akses Pembeli ke Pasar Umum Negara, 600 Pedagang Belum ke Tempat Relokasi


Usai pelimpahan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Untuk penahanan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 


"Oleh jaksa penuntut, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Rencananya hari ini berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Eka Sabana.

Baca juga: Debit Sumber Air di Hutan Mengecil, Warga Pancardawa Jembrana Kekeringan Sejak 2 Pekan Lalu

Terkait pasal, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu Koorsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara, kata Eka Sabana berkasnya masih tahap I.

"Berkas perkara (tahap I) tersangka Koorsatpel juga sudah diterima Jaksa Peneliti hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," jelasnya. 

Baca juga: Debit Sumber Air di Hutan Mengecil, Warga Pancardawa Jembrana Kekeringan Sejak 2 Pekan Lalu


Diberitakan sebelumnya, Polda Bali mengamankan Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Putu Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana.

Keduanya diduga melakukan pungli


Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Jembrana Resmi Ubah Angka 8 di Lintasan Ujian Praktek SIM Jadi Huruf S


Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.


Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.

Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.


Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.

Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.


Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang.

Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.


Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Putu Suputra. 


Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.

Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan.

Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.


Sementara nominal pungli yang dilakukan para tersangka berbeda-beda, bergantung pada tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu.

Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. (*)

 

 

Berita lainnya di Pungli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved