Berita Buleleng

Pihak Yayasan dan Keluarga Putu NS Berdamai, Donasi Tetap Diserahkan Atas Pengawasan Aparat Desa

Koordinator Kitabisa Bali, Gilang Wiraguna mengatakan, beberapa waktu lalu kedua pihak telah bertemu disaksikan kepala desa dan kepala dusun.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
shutterstock
Ilustrasi - Kasus dugaan eksploitasi anak di Buleleng oleh Yayasan Sahabat Peduli Kasih akan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ). Keluarga Putu NS dengan pihak yayasan telah melewati proses mediasi. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan eksploitasi anak di Buleleng oleh Yayasan Sahabat Peduli Kasih akan diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ). Keluarga Putu NS dengan pihak yayasan telah melewati proses mediasi.

Koordinator Kitabisa Bali, Gilang Wiraguna mengatakan, beberapa waktu lalu kedua pihak telah bertemu disaksikan kepala desa dan kepala dusun. Mediasi dilakukan lantaran kasus ini terjadi karena adanya kesalahpahaman berbagai pihak.

Selain itu seluruh donasi yang terkumpul untuk membantu anak berusia delapan tahun asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu juga telah diserahkan kepada pihak keluarga. Donasi mendapatkan pengawasan pemerintah desa agar dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan upaya penyelesaian masalah dengan jalur kekeluargaan dapat dilakukan dalam perkara ini, selama ada kesepakatan dari kedua pihak. Namun sejauh ini penyidik belum menerima permintaan RJ tersebut.

Baca juga: Bupati Jembrana Wajibkan Pegawai Belanja di KiosRelokasi, Kejar Waktu Kosongkan, Pedagang Akui Lelah

Baca juga: Juniarta Pasrah Dibui 12Tahun, Aniaya Pacar Hamil Hingga Tewas, Selalu Menghindar Saat Diminta Nikah

"Sah-sah saja kalau kedua belah pihak mau berdamai. Bisa diajukan ke penyidik, nanti penyidik akan melakukan gelar perkara apakah kasus ini dapat diselesaikan lewat RJ atau tidak. Untuk perkara ini kemungkinan bisa diselesaikan lewat RJ," jelas dia, Selasa (22/8).

Diatmika mengatakan, pengajuan restorative justice dapat dilakukan selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan bukan dari perkara korupsi, pembunuhan maupun residivis.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Sahabat Peduli Kasih dilaporkan ke polisi lantaran diduga mengeksploitasi seorang bocah asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng berinisial Putu NS. Yayasan itu diduga memposting informasi hoaks untuk menarik empati masyarakat.

Berdasarkan postingan yang diunggah pada 12 Juli 2023, yayasan menyebut Putu NS harus mencari nafkah sendiri demi sesuap nasi, beli seragam sekolah dan membayar tunggakkan sekolah. Hal ini terjadi lantaran ayah Putu NS meninggal dunia karena sakit, sementara ibunya kabur meninggalkannya.

Yayasan tersebut juga menulis jika Putu NS harus menahan kaki yang sakit dan lelah menyusuri jalanan sambil menjual kerupuk. Hasil jualan biasanya dibelikan beras dan sisanya untuk keperluan sekolah.

Namun dagangannya sering tak laku dan NS sering kelaparan. Putu NS sering diusir saat jualan. Pernah suatu hari hujan deras, ia numpang berteduh di emperan toko. Namun, pemilik toko mengusirnya karena mengganggu pembeli yang datang.

Dalam postingan itu juga disebutkan Putu NS makan di pinggir jalan yang jarang dilewati kendaraan. NS menangis sambil memeluk foto almarhum ayahnya. Terakhir yayasan tersebut mengajak masyarakat untuk membantu melalui aplikasi kitabisa.com.

"Sahabat, maukah kamu membantu agar bisa terus sekolah, hidup layak, & tidak kelaparan lagi? Mari salurkan bantuan terbaikmu melalui https://kitabisa.com/campaign/bantuadiknita," tulisnya dalam postingan Facebook.

Postingan itu membuat keluarga Putu NS tidak terima lantaran dinilai terlalu mengada-ada, sebab dalam kesehariannya Putu NS tidak pernah berjualan kerupuk. Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan yayasan tersebut ke polisi. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved