Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba

Selain Kombes Yulius dan Teman Wanitanya, Polisi Juga Tetapkan 2 Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Dalam hal itu, Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto dan tiga nama lain sebagai tersangka.

Editor: Mei Yuniken
Wartakota/Istimewa
Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap sedang nyabu bersama dengan wanita di kamar hotel di kawasan Kelapa Gading. Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) selaku anggota Baharkam Polri. 

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin dan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing itu, perbuatan Yulius juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Hal itu merupakan buntut dari ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba awal tahun 2023 lalu.

Resmi jadi tersangka dan dipecat dari kepolisian, Perwira Menengah dengan pangkat tiga melati ini melawan dan menyatakan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

“Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 21 Agustus 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Narkoba Kombes Yulius, Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Lain Termasuk Teman Wanitanya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved