Berita Bali

Aniaya Bule Australia hingga Tewas, Gede Wijaya Menerima Divonis 1,5 Tahun

Terdakwa I Gede Wijaya (39) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa I Gede Wijaya saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis 24 Agustus 2023. 


Melihat hal itu terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, dan menegur korban atas ulahnya.

Lantaran korban sudah mabuk, terdakwa meninggalkan warung dan menolong membonceng korban untuk diantar ke villa. 


Terdakwa membonceng korban menuju villa Lenixsun, itu berdasarkan pengakuan korban tinggal di villa tersebut.

Namun setelah ditanyakan kepada karyawan villa, ternyata korban tidak menginap di sana.

Atas hal itu terdakwa bingung, dan mengajak korban kembali ke warung. 


Setibanya di warung, terdakwa dan korban kencing.

Air kencing korban mengenai kaki terdakwa dan terdakwa mengabaikannya.

Setelah itu korban masuk ke warung, membuka celana mempertontonkan kemaluannya ke arah dua saksi yang sedang duduk di warung. 


Melihat hal itu terdakwa meminta korban untuk tenang, namun korban justru memukul pinggang, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa.

Terdakwa bisa melepaskan diri kemudian masuk ke dalam warung namun disusul oleh korban sambil melontarkan kata-kata kasar.


Korban kembali duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan menarik pohon rambat di depan warung.

Terdakwa kembali menghampiri korban memintanya untuk tenang, namun tiba-tiba korban mengambil kursi kayu, mencoba memukul kursi kayu ke arah terdakwa.


Akhirnya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan korban. Terdakwa berhasil merampas kursi, lantaran emosi terdakwa langsung memukul kursi itu ke arah kepala korban.

Tak pelak membuat korban jatuh telentang tidak bergerak.


Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal disebabkan adanya kekerasan benda tumpul pada kepala.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami pendarahan pada ruang bawah selaput lunak otak sehingga mengakibatkan kematian lemas. (*)

 

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved