Berita Bali
Aniaya Bule Australia hingga Tewas, Gede Wijaya Menerima Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa I Gede Wijaya (39) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gede Wijaya (39) divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Gede Wijaya dijatuhi hukuman karena melakukan penganiayaan kepada seorang bule Australia, Troy Mc Callum Scott Johnston (41) hingga tewas.
Baca juga: 207 Napi Diusulkan Terima Remisi HUT Republik Indonesia, Dua Diantaranya WNA
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam amar putusannya suratnya, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Gede Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan membiarkan korbannya mati.
Baca juga: Motif Driver Ojol Lakukan Tindakan Asusila Pada WNA Brasil di Badung, Kapolresta: Berpakaian Minim
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Agus Akhyudi.
Baca juga: Sebelum Lecehkan WNA Brasil di Bali, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima," ucap Tyas Yunia selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Sebelumnya oleh JPU, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Sebelum Lecehkan WNA Brasil di Bali, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi bermula ketika korban datang ke Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Rabu 22 Pebruari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
Korban datang jalan kaki sembari membawa 10 botol bir dan duduk di teras warung. Di mana saat itu terdakwa sedang berjaga di warung.
Kemudian korban memesan wiski, karena tidak ada, korban memesan arak. Lalu korban bersama terdakwa dan saksi I Wayan Agusnawan minum bertiga sambil ngobrol santai.
Baca juga: Sebelum Lecehkan WNA Brasil di Bali, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Korban pun menyampaikan ingin membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar itu, terdakwa menyampaikan ke kakak tirinya.
Dan selanjutnya mengajak korban ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung untuk dikenalkan keluarganya.
Usai dari rumah terdakwa, korban kembali duduk di warung, melanjutkan minum bir yang dibawanya hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk, korban melempar botol bir dan gelas ke jalan raya, hingga mengenai mobil yang melintas.
Melihat hal itu terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, dan menegur korban atas ulahnya.
Lantaran korban sudah mabuk, terdakwa meninggalkan warung dan menolong membonceng korban untuk diantar ke villa.
Terdakwa membonceng korban menuju villa Lenixsun, itu berdasarkan pengakuan korban tinggal di villa tersebut.
Namun setelah ditanyakan kepada karyawan villa, ternyata korban tidak menginap di sana.
Atas hal itu terdakwa bingung, dan mengajak korban kembali ke warung.
Setibanya di warung, terdakwa dan korban kencing.
Air kencing korban mengenai kaki terdakwa dan terdakwa mengabaikannya.
Setelah itu korban masuk ke warung, membuka celana mempertontonkan kemaluannya ke arah dua saksi yang sedang duduk di warung.
Melihat hal itu terdakwa meminta korban untuk tenang, namun korban justru memukul pinggang, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa.
Terdakwa bisa melepaskan diri kemudian masuk ke dalam warung namun disusul oleh korban sambil melontarkan kata-kata kasar.
Korban kembali duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan menarik pohon rambat di depan warung.
Terdakwa kembali menghampiri korban memintanya untuk tenang, namun tiba-tiba korban mengambil kursi kayu, mencoba memukul kursi kayu ke arah terdakwa.
Akhirnya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan korban. Terdakwa berhasil merampas kursi, lantaran emosi terdakwa langsung memukul kursi itu ke arah kepala korban.
Tak pelak membuat korban jatuh telentang tidak bergerak.
Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal disebabkan adanya kekerasan benda tumpul pada kepala.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, korban mengalami pendarahan pada ruang bawah selaput lunak otak sehingga mengakibatkan kematian lemas. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.