Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas

Berikut ini adalah perjalanan kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN BALI/I Putu Candra
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menjalani sidang kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 14 Juni 2022. Eka menujukkan salam jari metal memberi simbol kesetiaannya kepada PDI Perjuangan dan Megawati. 

Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

Dapat Remisi

Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana  (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).

Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78. 

Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. (can)

Baca juga: Jenazah Nenek Eka Wiryastuti Diaben di Setra Desa Adat Tegeh Tabanan, Begini Prosesinya

"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023.

Diketahui, Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Ia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.

(*)

(Tribun-Bali.com/ I Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved