Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat
Berikut ini adalah sosok mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menghirup udara bebas.
Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat
TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini adalah sosok mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menghirup udara bebas.
Ni Putu Eka Wiryastusti merupakan sosok perempuan pertama di Bali yang menjabat sebagai Bupati Tabanan.
Namun karir politiknya harus terhenti usai tersadung kasus korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Eka Wiryastuti menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan sebesar sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika.
Atas hal tersebut, putri dari Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ditutun hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: BREAKING NEWS! Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Hirup Udara Bebas
Namun Eka mendapatkan keringanan hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan bandingnya memperberat hukuman Eka Wiryastuti menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan H Sumino naik enam bulan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Di mana sebelumnya majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eka Wiryastuti.
Berikut ini adalah sosok Ni Putu Eka Wiryastuti, sosok perempuan pertama yang menjadi bupati di Bali.
Profil Mantan Bupati Tabanan
Ni Putu Eka Wiryastuti lahir di Tabanan, Bali pada 21 Desember 1975.
Eka lahir dari pasangan suami istri Nyoman Adi Wiryatama dan Ni Ketut Suprapti.
Diketahui bila ayahnya, Nyoman Adi Wiryatama merupakan Ketua DPRD Provinsi Bali saat ini periode 2019 hingga 2024.
Pada tahun 2012, ia menikah dengan seorang pria yang berasal dari Jakarta bernama Bambang Aditya.
Pernikahan tersebut dilangsungkan dengan nuansa adat Bali.
Baca juga: Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Segera Duduk di Bangku Terdakwa, KPK Buka Suara
Bambang menyandang nama I Made Dwi Saputra, dalam pernikahannya dirinya melaporkan gratifikasi yang diperolehnya kepada KPK senilai Rp 500 juta lebih.
Namun pernikahannya tak berlangsung lama, pada 22 Agustus 2017 ia resmi bercerai dengan Bambang Aditya.
Karier
Ni Putu Eka Wiryastuti diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tabanan selama dua periode.
Ia menjadi perempuan pertama di Bali yang menjabat sebagai bupati serta di usia yang cukup muda yakni, 35 tahun.
Eka disusung sebagai bupati oleh partai PDI-P.

Baca juga: Kejari Tabanan Siap Bantu Beri Data dan Informasi Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Tabanan
Dirinya terpilih untuk menggantikan Bupati Tabanan sebelumnya, Nyoman Adi Wiryatama --ayah kandungnya-- pada periode 2010 hingga 2015.
Kemudian dirinya kembali terpilih untuk mengemban tugas memimpin Kabupaten “lumbung berasn” Bali itu pada periode 2016 hingga 2021.
Penghargaan
Di tahun 2018 dirinya mendapatkan dua penghargaan sekaligus yakni, Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) International Women’s Day oleh DPR RI.
Pada tahun 2019, dirinya menerima penghargaan ACI karena kerja keras dan sumbangsihnya dalam membangun bangsa dan negara.
Menghirup Udara Bebas
Sebagai informasi, mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023.
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Usai bebas, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Eka Wiryastuti Hingga Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Pidana Pada HUT RI ke-78
"Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.
Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma.
"Tanggal 21 Agustus 2023, bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
Dapat Remisi
Eka Wirsyastuti menjadi satu dari 3.113 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memeroleh remisi umum (potongan masa pidana).
Remisi umum diberikan kepada para WBP, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Lebih lanjut, remisi yang diberikan kepada para WBP mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Besaran remisi yang diterima oleh putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini 2 bulan.

Baca juga: Jenazah Nenek Eka Wiryastuti Diaben di Setra Desa Adat Tegeh Tabanan, Begini Prosesinya
"Bu Eka Wiryastuti dapat remisi 2 bulan," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, ditemui usai penyerahan remisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kawil Kemenkumham) Bali, Kamis 17 Agustus 2023.
Diketahui, Eka Wiryastuti tengah menjalani masa pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Ia divonis pidana penjara, karena dinyatakan terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika, terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
(*)
(Tribun-Bali.com/ I Putu Candra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.