Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
Dewa Nyoman Wiratmaja Jalani 2 Per 3 Hukuman, Eks Dosen Universitas Udayana Segera Hirup Udara Bebas
Setelah mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menghirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, 21 Agustus 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Hal tersebut didapat setelah dirinya mendapatkan remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Sudah bebas dari tanggal 21 Agustus 2023 sore. Beliau (Eka Wiryastuti) mengajukan Pembebasan Bersyarat," terang sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Usai bebas, putri dari Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini langsung menuju Tabanan.
Baca juga: Tunggu SK Bebas Bersyarat Turun, Dewa Wiratmaja Susul Eka Wiryastuti
"Ya langsung pulang ke Tabanan," ungkap sumber.
Terkait bebasnya Eka Wiryastuti dibenarkan oleh kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma.
"Tanggal 21 Agustus 2023, bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota. Jadi tidak sempat mendampingi," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.
Seperti diketahui, Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Eka Wiryastuti divonis terbukti bersalah terlibat melakukan suap sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika Serikat terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.